BeritaHukum

Keluarga Soroti Penanganan Polsek Muaradua Resor OKU Selatan yang Dinilai Lamban Pelapor Kurang Nyaman 

29
×

Keluarga Soroti Penanganan Polsek Muaradua Resor OKU Selatan yang Dinilai Lamban Pelapor Kurang Nyaman 

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan – Penanganan laporan Polisi Nomor: LP/B/40/V/2026/SPKT/Polsek Muaradua/Resor OKU Selatan/Polda Sumsel tanggal 23 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam pasal 477 UU 1/2023 Jounto 17 yang terjadi di Jalan Way Gugur, Kelurahan Bumi Agung, kecamatan Muaradua, kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2026 lalu, menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Polsek Muaradua , Resor OKU Selatan, Polda Sumsel berjalan lamban dan belum memberikan rasa aman bagi korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at, 23 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban (Pelapor) Ridwan Efendi (53) yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan oleh seorang pelaku berinisial T (27).

Merespons laporan tersebut, petugas Polsek Muaradua sempat mendatangi lokasi kejadian.

Namun, pihak keluarga mengaku kecewa karena setelah mendapatkan keterangan pelaku tidak dilakukan penahanan.

Kondisi tersebut, menurut keluarga, membuat korban dan anggota keluarga lainnya terus diliputi rasa takut karena pelaku masih berada di lingkungan sekitar rumah korban

Pihak keluarga juga mengkritisi sejumlah aspek penanganan perkara yang dinilai tidak maksimal.

Pertama, mereka menyebut petugas tidak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun memasang garis polisi (police line). Padahal saat itu barang bukti berupa kerusakan rumah korban masih nampak berantakan

Kedua, keluarga mengaku sempat kembali mendatangi Polsek Muaradua untuk melanjutkan proses pelaporan dan meminta kepastian penanganan perkara. Namun sayangnya baru sebatas surat pemberitahuan perkembangan pelaporan (SP2HP) yang di sampaikan polisi

Ketiga, keluarga mempertanyakan alasan kepolisian yang menyebut masih mengumpulkan alat bukti untuk proses penahanan, padahal menurut mereka sejumlah barang bukti masih berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Seandainya sejak awal dilakukan olah TKP, seluruh barang bukti masih lengkap berada di lokasi. Terduga pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumah korban, sehingga keluarga merasa tidak nyaman dan aman,” ujar pihak keluarga.

Keluarga Minta Kapolres Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kapolres OKU Selatan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Mereka berharap seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan sesuai prosedur sehingga dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Muaradua maupun Polres OKU Selatan terkait tanggapan atas sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga korban mengenai proses penanganan perkara tersebut.