HukumNews

Terduga Penusuk Guru PPPK Sri Khodijah di Rumah Dinasnya di Danau Jaya, Buay Pemaca Ditangkap di Ogan Ilir

3
×

Terduga Penusuk Guru PPPK Sri Khodijah di Rumah Dinasnya di Danau Jaya, Buay Pemaca Ditangkap di Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, MENIT.NEWS –Aparat kepolisian resor OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial YS ii siswi kelas VII SMP Negeri 4 Buay Pemaca, diamankan pada Selasa (16/06/2026) setelah sempat melarikan diri.

Informasi yang berhasil dihimpun, Ys ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, oleh tim gabungan Polres OKU Selatan dan Polsek Buay Pemaca usai dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Khodijah, seorang guru PPPK yang bertugas di SD Negeri Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat pelaku diduga Ys masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan pencurian. Namun, aksinya diketahui oleh korban sehingga pelaku panik. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dapur rumah korban dan kemudian melakukan penusukan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Pidum Hendri Febriansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” kata AKP Aston.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meski demikian, karena pelaku masih berstatus anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum, penerapan sanksi pidana akan mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk kemungkinan pengurangan ancaman pidana sesuai aturan yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penulis: Risman Hadi