BeritaHukum

Polres OKU Selatan Klarifikasi Temuan BPK, Staf Diskominfo Dipanggil Penyidik

7
×

Polres OKU Selatan Klarifikasi Temuan BPK, Staf Diskominfo Dipanggil Penyidik

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan – Polres OKU Selatan mulai menindaklanjuti informasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten OKU Selatan. Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik memanggil staf Diskominfo untuk dimintai keterangan dengan didampingi Kepala Diskominfo. Rabu (15/07/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Diskominfo Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 yang bernilai sekitar Rp772 juta.

Aparat kepolisian mendalami mekanisme pemilihan penyedia, termasuk apakah proses pengadaannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah atau menggunakan metode lain yang memiliki dasar hukum.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihak yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi adalah staf Diskominfo, sementara Kepala Dinas hadir mendampingi.

“Ya, staf Kominfo yang didampingi oleh Kepala Dinas dipanggil untuk klarifikasi,” kata AKP Aston L. Sinaga.

Selain meminta keterangan dari internal Diskominfo, penyidik juga berencana memanggil pewarta yang memberitakan persoalan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi proses klarifikasi.

Hingga saat ini, proses yang dilakukan kepolisian masih sebatas tahap klarifikasi untuk mengumpulkan informasi dan bahan keterangan. Belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.