OKU SELATAN, Menit.news – Proses hukum dalam perkara dugaan pencurian tandan buah sawit yang di tuduhkan pihak PT Kiza Lintas Buana terhadap terduga pelaku Dieki Setiawan Bin Farizal dan Nanda Bin Darmawan warga desa Gunung Cahya, kecamatan Buay Rawan, kabupaten OKU Selatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VII/2026/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel, Kamis (20/7/2026). Pelapor Roi Golfrit Nainggolan Bin Akner Nainggolan. Polres OKU Selatan, Polda Sumsel di pimpin AKP Aston L Sinaga, SH Kasat Reskrim Polres OKU Selatan dan jajaran melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (1/9/2026). Keesokan harinya, Selasa (2/9/2026) melakukan ukur luas objek lahan yang di klaim dualisme kepemilikan.
Penasehat Hukum terduga pelaku Dieki Setiawan Bin Farizal dan Nanda Bin Darmawan, Teuku Rizkiyansyah, SH mengatakan, selama proses hukum bergulir di kepolisian Resor OKU Selatan pihak PT Kiza Lintas Buana tidak mampu menunjukan alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa tandan buah sawit yang dipanen Dieki Setiawan cs merupakan tanaman milik PT Kiza Lintas Buana. “Mereka tak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa surat izin usaha perkebunan (IUP) dan surat keterangan atas lahan garapan sebagai dasar klaim sebagai pemilik lahan tanaman sawit,” jelasnya dalam keterangan persnya di lokasi area objek yang di klaim oleh PT Kiza Lintas Buana, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, jika 8 tandan buah sawit yang dipanen kedua terduga pelaku memang milik PT Kiza Lintas Buana harusnya perusahaan mengantongi dokumen dan bisa menunjukkan surat IUP dan surat keterangan atas lahan tempat tumbuhnya tandan buah sawit tersebut.
“Ini seperti bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yakni adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tidak bisa seseorang yang sering mengendarai kendaraan lalu mengaku sebagai pemiliknya tapi tak punya BPKB dan STNK,” tandasnya.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang menanam, tapi di mana ditanam, masuk dalam keterangan atas lahan garapan dan IUP atau tidak? Pihak PT Kiza Lintas Buana tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan tanaman sawit di area tersebut sebagai locus delicti perkara ini,” tambahnya.
Sebaliknya, dari pihak terduga pelaku dalam kasus ini menunjukan surat keterangan jual beli tanah sebagai dasar klaim sebagai pemilik lahan,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan kepala desa (Kades) Gunung Cahya, kecamatan Buay Rawan, Rustiawan, mengakui surat jual beli lahan yang di klaim oleh PT Kiza Lintas Buana dikeluarkan semasa dia menjabat sebagai kepala desa (Kades) tahun 2009. “Transaksi jual beli lahan perkebunan sawit antara Kusen Alm dengan Farizal saya yang membuat dan dan yang mengeluarkan”, ungkap dia
Selain itu, keterangan para saksi dari PT Kiza Lintas Buana dalam kasus ini berbeda-beda dan beberapa di antaranya tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Hal ini menimbulkan keraguan dan semakin menguatkan keyakinan penasihat hukum bahwa kasus ini selain berkaitan dengan sengketa lahan juga dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap terduga kedua pelaku.
“Berdasarkan bukti otentik bahwa tandan buah sawit yang dituduhkan kepada terduga pelaku fakta dilapangan dan keterangan saksi yang berbeda antara satu dan lainnya, maka kami menyatakan keberatan atas keterangan para saksi dari pihak PT Kiza Lintas Buana. Kami dari penasihat hukum dalam tanggapan atas keterangan para saksi perlu menegaskan bahwa pencurian tandan buah sawit sejumlah 8 tandan tersebut tidak dapat disebut sebagai pencurian, karena tandan buah sawit yang ia panen tumbuh di lokasi lahan milik orang tuanya sendiri,” pungkasnya. Sementara itu, mantan Kades Gunung Cahya, kecamatan Buay Rawan, kabupaten OKU Selatan, Farizal sangat menyesalkan sikap pimpinan PT Kiza Lintas Buana yang mengabaikan kesepakatan bersama yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga, SH bahwa riwayat penguasaan lahan yang di klaim oleh PT Kiza Lintas Buana perlu diperiksa secara utuh, Penyidik Polres OKU Selatan perlu melihat seluruh fakta, bukan hanya satu sisi. Namun sayangnya hanya pemerintah desa di wakili Sekretaris desa dan perangkat desa bersama aparat kepolisian Resor OKU Selatan turun gunung untuk melakukan ukur luas objek lahan yang di klaim dua kepemilikan.













