Sidang PK Selesai, Herdiansah Nantikan Putusan dari MA

OKU SELATAN, Menit.News – Herdiansah Bin Suhardin (19), Warga Tanjung Bulan, kecamatan Pulau Beringin, kabupaten OKU Selatan Oktober 2024 kembali menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU 2022 silam

Sidang terakhir Peninjauan Kembali (PK) Herdiansah Bin Suhardin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Tambah bersama anaknya dalam acara persidangan tersebut.

Menurut kuasa hukum Herdiansah, Suryandi SH, sidang tersebut menjadi agenda terakhir

“Herdiansah hanya menantikan putusan dari Mahkamah Agung (MA)”, timpal Rendy Agustian, SH partners Habizar Suryandi diluar sidang PN Baturaja

“Alhamdulillah sidang PK Herdiansah hari ini semua berjalan lancar. Hari ini agenda sidangnya adalah yang terakhir jadi penandatanganan pemeriksaan perkara,” kata Rendy Agustian, SH menambahkan

“MA selanjutnya akan meninjau perkara itu dan memutuskan apakah Herdiansyah bisa bebas atau mendapat pengurangan hukuman”, kata Rendy Agustian

“Nanti yang mengadili dan memutus dan memeriksa perkara ini adalah Mahkamah Agung karena ini PK,” terang Rendy Agustian.

Seperti diketahui, Pada 2022 lalu, Herdiansah divonis penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan Aldi Saputra.

Di tengah kasus itu, Herdiansah Bin Suhardin tidak terbukti terlibat dalam kasus Aldi Saputra berdasarkan pengakuan pelaku Farhan Maulana (18). “Saya yang menusukkan senjata tajam sebanyak dua kali ke leher korban Aldi Saputra, lalu HK (14) Bin Sapril yang memukul kepala korban menggunakan potongan dahan kayu manis”, ungkap Farhan Maulana kepada Menit.News di Lapas Kelas II Muara Dua sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang, Sumsel

Sidang PK Selesai, Pihak keluarga berharap Herdiansah bisa bebas dari penjara pada bulan Ramadhan mendatang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Panitera muda pidana Mahkamah Agung, Dr, H. Minanoer Rachman, SH, MH melalui surat bernomor 30/Pan.4/HK.2.1/1/2025/PK tertanggal 7 Januari 2025, menerangkan

“Sehubungan dengan surat panitera pengadilan negeri Baturaja tertanggal 13 November 2024, Nomor 856/PAN.PN-W6-U4/HK2.1/XI/2024 Perihal Peninjauan Kembali (PK) dari Herdiansah Bin Suhardin. Diberitahukan bahwa berkas perkara tersebut telah diregister secara elektronik oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 3 Januari 2025 dengan Nomor 30 PK/Pid/2025”, terang Dr, H. Minanoer Rachman, SH, MH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *