HukumNews

Dalam Hitungan Jam Pelaku Tewaskan PLT KUA Pulau Beringin Diciduk Polisi. OKU Selatan

3
×

Dalam Hitungan Jam Pelaku Tewaskan PLT KUA Pulau Beringin Diciduk Polisi. OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, Menit News – Polres OKU Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2026).

Dalam waktu kurang dari delapan jam sejak kejadian, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Ugarman Susanto (56), yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Beringin.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Masjid Syuhada, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.

Menurutnya, jajaran Polres OKU Selatan langsung melakukan langkah penyelidikan setelah menerima laporan kejadian.

“Keberhasilan jajaran kami mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari sembilan jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat,” ujar Redi.

Cekcok Soal Kendaraan Berujung Penusukan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut bermula ketika korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin.

Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku. Pelaku meminta korban memindahkan kendaraan karena dianggap mengganggu akses jalan dan aktivitas di sekitar rumah.

Korban sempat memindahkan kendaraannya dan kembali menuju Kantor KUA.

Namun, persoalan tersebut kembali memanas ketika korban hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi. Cekcok kembali terjadi antara korban dengan dua pelaku.

Salah seorang terduga pelaku berinisial PB (25) diduga mendorong korban. Pada saat bersamaan, RS (32) mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban.

Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi.

Saksi Ahyanudin kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, sekitar pukul 09.10 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi Tutup Akses, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan memburu para terduga pelaku.

Sejumlah akses keluar dari Kecamatan Pulau Beringin turut dipantau. Polisi juga melakukan pendekatan persuasif melalui tokoh masyarakat setempat untuk membantu proses pengamanan.

Upaya tersebut membuahkan hasil.

Sekitar pukul 16.30 WIB, RS berhasil diamankan di rumah salah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pulau Beringin.

Dari pemeriksaan awal, RS mengakui keterlibatannya dalam penusukan terhadap korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, PB akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang berada di Desa Pagar Agung.

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pulau Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah serta sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personel setelah menerima laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku hingga keduanya berhasil diamankan pada hari yang sama,” kata Amir.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Polres OKU Selatan memastikan penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan hukum.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Risman Hadi