HukumNews

Plt KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk. Polisi Buru Pelaku

12
×

Plt KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk. Polisi Buru Pelaku

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan, menit.news –Peristiwa penusukan berujung kematian terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pulau Beringin yang juga KUA kecamatan Sungai Are , Ugarman Susanto Bin Nasfi (56), tewas setelah ditusuk menggunakan pisau oleh seorang pria berinisial RI, Selasa (11/8/2026) pagi.

Peristiwa berdarah berujung kematian tersebut terjadi sekitar pukul 09.10 WIB di Jalan Desa arah Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara, Kecamatan Pulau Beringin.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Pulau Beringin. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian dada,” ujar AKP Aston L. Sinaga.

Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban hendak menjalankan aktivitas rutin di Kantor KUA kecamatan Pulau Beringin.

Sebelum masuk kantor, korban memarkirkan mobilnya di depan rumah pelaku, Rendi Bin Sarman. Korban kemudian berjalan kaki menuju kantor KUA.

Tak lama berselang, pelaku mendatangi korban dan meminta agar mobil tersebut dipindahkan. Dalam situasi tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Korban kemudian memindahkan kendaraannya ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah itu, korban kembali ke kantor KUA untuk melanjutkan aktivitasnya.

Namun, persoalan tersebut kembali memanas ketika korban hendak keluar kantor bersama rekan kerjanya, Ahyanudin Bin Badawi, untuk melakukan aktivitas di wilayah Kecamatan Sungai Are.

Saat berada di area parkir, pelaku kembali mendatangi korban. Cekcok kembali terjadi hingga berujung aksi kekerasan. Pelaku diduga mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

Usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri ke arah rumahnya.

Melihat korban dalam kondisi kritis, saksi Ahyanudin segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat akan mendapatkan pertolongan medis sekitar pukul 09.10 WIB.

“Dari hasil penanganan awal, korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKP Aston.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu helai baju kerah panjang warna putih yang dikenakan korban, satu utas ikat pinggang kulit warna hitam serta sebilah pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang keseluruhan sekitar 25 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Pisau yang diduga menjadi senjata dalam aksi tersebut ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian”, ungkap Aston L Sinaga

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)