NewsRegional

Konferkap III PWI OKU Selatan Meninggalkan Luka Mendalam 

27
×

Konferkap III PWI OKU Selatan Meninggalkan Luka Mendalam 

Sebarkan artikel ini

OKU Selatan – Dinamika di internal yang terjadi dalam Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-III Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akhirnya menemui titik terang. Pengurus Pusat (PP) PWI secara resmi membatalkan hasil pelaksanaan Konferkab yang digelar pada Selasa 23 Juni 2026 lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi PP PWI Nomor: 732/PWI-P/LXXX/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.

Kronologi Polemik Konferkab

Konferkab ke-III PWI OKU Selatan yang diselenggarakan di Ruang Serasan Seandanan diikuti oleh dua kandidat calon ketua, yakni Risman Hadi dan Suardi Idris dengan dihadiri utusan PWI Sumsel Ricanjoe yang pernah menjabat ditunjuk sebagai karakter dan dua periode menjadi ketua PWI OKU  Selatan.

Namun, jalannya persidangan yang dipimpin utusan PWI provinsi Sumsel ini diwarnai aksi protes dari peserta. Perselisihan bermula ketika jumlah pengguna hak suara sah yang semula disepakati sebanyak delapan orang, tiba-tiba berubah menjadi sebelas orang. Protes peserta, panitia dan kandidat calon dilayangkan karena tiga orang tambahan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, mengingat AK, A dan CN Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka sudah mati lebih dari satu tahun.

Akibat protes yang tidak diindahkan oleh pimpinan sidang, suasana memanas hingga memicu walkout (meninggalkan ruangan) dari salah satu kandidat, peserta dan sebagian panitia. Kendati demikian, pimpinan sidang tetap melanjutkan rapat dan memutuskan Suardi Idris sebagai ketua terpilih secara aklamasi untuk masa bhakti 2026–2029.

Keputusan PWI Pusat

Menindaklanjuti laporan peserta Konferkab dan kandidat calon, Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan dan hasil Rapat Pleno PWI Provinsi, PP PWI menegaskan bahwa pelaksanaan Konferkab tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.

Dalam surat keputusan tersebut, PP PWI menetapkan tiga poin utama:

Konferkab III PWI OKU Selatan dinyatakan Batal.

Konferkab harus diulang kembali selambat-lambatnya enam bulan sejak surat keputusan dikeluarkan.

PWI Provinsi Sumatera Selatan diperintahkan untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna mempersiapkan Konferkab ke-IV sesuai ketentuan AD/ART dan PO yang berlaku.

Isu Dana Hibah

Selain polemik soal Konferkab, ketegangan di internal PWI OKU Selatan juga dipicu oleh masalah transparansi keuangan. Anggota PWI OKU Selatan menyuarakan kekecewaan terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018. Terdapat dana hibah dengan nilai jutaan rupiah yang menjadi temuan dibebankan kepada PWI OKU Selatan, yang hingga kini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan anggota organisasi profesi tersebut yang ditinggal ketua dahulu.

Menjadi tanda tanya bagi PWI OKU Selatan Ricanjoe mantan ketua PWI OKU Selatan memimpin sidang Konferkab punya hak suara, dia bukan mewakili ketua PWI Provinsi untuk memberikan suara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti keputusan PP PWI agar roda organisasi wartawan di OKU Selatan dapat kembali berjalan dengan kondusif dan sesuai dengan marwah organisasi.