Scroll untuk baca artikel
HukumNews

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan CA, Mantan Kades Sukarami

2
×

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan CA, Mantan Kades Sukarami

Sebarkan artikel ini

OKU SSELATAN, Menit News – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial CA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka CA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: TAP-01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tanggal 27 Oktober 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSUD Muaradua dan dinyatakan dalam keadaan sehat, tersangka CA selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari pertama, terhitung sejak Selasa, tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026, di Lapas Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Perbuatan Pidana yang dilakukan Tersangka CA sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2024.

Penulis: Risman Hadi