OKU SELATAN, Menit.news – Berdasarkan himbauan Presiden RI yang di Instruksikan oleh Kapolri dan Kejagung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah di Indonesia yang mengakibatkan kerugian Negara Khususnya masyarakat pada umumnya.
Seperti diketahui, dimana mafia tanah di OKU Selatan diduga memiliki tanah yang berasal dari tanah hak milik atas nama Suradi Bin Mukanan di desa Serakat Jaya kecamatan Buay Pemaca kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Teuku Rizkiyansyah SH saat ditemui awak media ini di kantornya di Jalan Bioskop lama. Kaling 1 RT 005 Pasar Ilir Muaradua, kabupaten OKU Selatan, Minggu (20/9/2026) mengatakan, Pardi (terlapor) mengklaim bahwa tanah yang berasal dari warisan orang tua Suradi Bin Mukanan yang terletak jalan raya Ranau tepatnya di desa Serakat Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan di klaim miliknya
Lanjut , Teuku Rizkiyansyah, Suradi Bin Mukanan sudah melaporkan Pardi terduga Mafia Tanah tersebut di Polres OKU Selatan yang telah terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/XII/2025/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel, tanggal 04 Desember 2025.
Uraian singkat kejadian, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober sekira pukul 13.00 WIB, Pelapor berada di kebun untuk memotong rumput tetapi dilarang oleh terlapor. Terlapor mengatakan bahwa tanah tersebut akan ditanami oleh terlapor dan terlapor mengancam pelapor kita berkelahi saja. Dan Kemudian terlapor juga telah menjual tanah tersebut kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah dan melaporkan langsung kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan. “Penyidik Polres OKU Selatan harus melakukan penyelidikan di mulai dari dokumen persyaratan terbitnya sertifikat hak milik mafia tanah yang diduga isinya tidak sah, apabila penyidik melakukan penyelidikan mulai dari syarat dokumen tersebut sehingga status tanah tersebut bisa dijual belikan kepada orang lain, maka mafia tanah dapat jadi tersangka”, ujarnya
Harapan Teuku Rizkiyansyah, SH terhadap aparat penegak hukum dari kepolisian Resor OKU Selatan betul- betul serius memberantas mafia tanah yang dapat merugikan negara dan yang sangat meresahkan masyarakat kecil. “Tidak ada jalan lain, mafia tanah harus diberantas demi tegaknya hukum sesuai himbauan Bapak Presiden,” tutupnya.














