OKU SELATAN, Menit.News – Aroma ketidakadilan dalam proses penanganan kasus dugaan pencurian 8 tandan buah sawit yang di klaim berasal dari kebun yang dikuasai oleh PT Kiza Lintas Buana di desa Gunung Cahya, Kecamatan Buay Rawan, kabupaten OKU Selatan. Advokat Teuku Rizkiyansyah, SH siap mendampingi Dieki Setiawan Bin Farizal, ahli waris sah atas buah sawit yang tuduhkan pihak PT Kiza Lintas Buana yang diduga kuat telah diserobot dan dikuasai tanpa ganti rugi oleh PT Kiza Lintas Buana untuk perluasan perkebunan kelapa sawit.
Parizal menyebut telah melalui berbagai tahapan mediasi dengan pihak PT Kiza Lintas Buana untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan titik batas dengan melibatkan pemerintah setempat dan pihak terkait, namun tidak ada titik temu.
Berujung kemudian pihak PT Kiza Lintas Buana mengklaim bahwa buah sawit yang dipanen oleh Dieki Setiawan dan Nanda milik PT Kiza Lintas Buana sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/131/VII/2026/SPKT/Res OKUS/Polda Sumsel, tanggal 20 Juli 2026, an, Roi Golfrit Nainggolan Bin Akner Nainggolan. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Lidik/51/VII/RES 1.8/2026 Satreskrim Polres OKU Selatan tanggal 20 Juli 2026.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: S Tap Tsk Nomor:51/VII/Satreskrim/Polres OKU Selatan. Ahli waris Dieki Setiawan kini mengambil langkah hukum dan lapangan secara tegas namun konstitusional ke Advokat Teuku Rizkiyansyah, SH.
“Jika PT Kiza Lintas Buana mengklaim membeli lahan itu, harus jelas: dibeli dari siapa? Karena klien kami tidak pernah menjualnya dan selama puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan tersebut,” tegas Teuku Rizkiyansyah, seusai mengikuti gelar perkara di ruang Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Rabu (26/8/2026).
Teuku Rizkiyansyah memaparkan bahwa surat kepemilikan atas tanah tersebut masih utuh dan sah, berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan kepala desa (Kades) Gunung Cahya, kecamatan Buay Rawan. Atas dasar itu itu, ahli waris memanen buah sawit di lahan garapan orang tuanya, tiba-tiba berujung laporan polisi.
“Diatas lahan itu, dulu di tanam bibit sawit, karena sebagian ada yang mati lalu disulam kembali oleh Jarno. “Kalau di lokasi itu yang diklaim PT Kiza Lintas Buana, di lokasi itu saya pernah bertanam padi dan menyulam bibit sawit”, aku Jarno kepada Menit News, Sabtu (29/8/2026). Itu mata pencaharian keluarga besar ahli waris, yang kini diklaim oleh perusahaan,” ujarnya geram.
Tak main-main, Teuku Rizkiyansyah meminta pihak penyidik Polres OKU Selatan dan Pihak PT Kiza Lintas Buana bersama ke lokasi yang jadi sengketa, di lapangan di lakukan berupa pemasangan patok batas sebagai bentuk penegasan klaim hak kepemilikan.
“Kami minta empati. Ini bukan semata soal hukum, ini soal kemanusiaan. Jangan sampai yang lemah terus dikorbankan oleh kekuatan modal,” ujar Teuku Rizkiyansyah keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Kiza Lintas Buana belum memberikan tanggapan atas tuduhan perampasan lahan ini. Teuku Rizkiyansyah menegaskan akan terus mengawal perjuangan warga hingga keadilan benar-benar ditegakkan












