OKU SELATAN, menit.news – Dua warga inisial D dan N beralamat Gunung Cahya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan saat ini berstatus tersangka. Terduga pelaku dipolisikan lantaran dituduh melakukan pencurian delapan tandan buah sawit. Tersangka tengah menjalani proses hukum dan penyidik melakukan tindakan penahanan. Tuduhan itu dilayangkan secara sepihak oleh pihak Korporasi PT Keza Lintas Buana.
Kuasa hukum kedua tersangka, Teuku Rikiansyah, SH. menilai ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Alasannya, lokasi tempat kejadian perkara masih saling klaim antara pihak tersangka dan PT Keza Lintas Buana.
Menurut keterangan kuasa hukum, Teuku Rizkiyansyah, kepemilikan lahan Sawit pada lokasi tempat kejadian perkara (TKP) bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi. Hal itu diperkuat dengan bukti – bukti kepemilikan berupa surat tanah dan bukti jual beli. Sementara di lain pihak, PT Keza Lintas Buana mengaku mengantongi Surat Hak Guna Usaha atau HGU atas lahan yang sama.
Selain persoalan kepemilikan, kuasa hukum juga menyoroti kecilnya nilai kerugian dalam perkara ini. Delapan tandan buah sawit yang dipermasalahkan ditaksir tidak lebih dari lima ratus ribu rupiah.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya kepada penyidik. Permohonan itu diajukan agar proses hukum dapat tetap berjalan tanpa harus menahan para terduga selama belum ada ketetapan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, kasus ini telah berproses di tingkat penyidikan Polres OKU Selatan. Namun aparat penyidik tetap berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk dimediasi, antara PT Keza Lintas Buana dan pihak tersangka melalui kuasa hukum.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kanit Pidum Ipda Hendri Febriansyah,SH menyatakan, setelah kedua belah pihak difasilitasi proses mediasi, keduanya masih bertahan dengan argumentasi masing – masing sehingga pihaknya akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP dalam waktu dekat.
Olah TKP dilakukan untuk mengklarifikasi batas dan status kepemilikan lahan yang menjadi pokok perselisihan dilandasi data kepemilikan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan kedua belah pihak lebih lanjut menunggu hasil mediasi serta olah TKP dari penyidik.












