HukumNews

Tak Terima Ditipu, Bambang Wijaya Indra, Laporkan Pemilik Pabrik Paku Kenten ke Polda Sumsel

8
×

Tak Terima Ditipu, Bambang Wijaya Indra, Laporkan Pemilik Pabrik Paku Kenten ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Sujono, alias Acuan yang merupakan pemilik pabrik Paku di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin dilaporkan Bambang Wijaya Indra ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan penipuan dan perbuatan curang.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1201/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal, 27 Juli 2026 yang diterima ka. Siaga III, SPKT Polda Sumsel AKP. Hamdani, SH.

Bambang Wijaya Indra didampingi Kuasa Hukumnya Dicky Irawan, SH. MH dan Destra Ridmawan, SH kepada wartawan membenarkan dirinya telah melaporkan Sujono alias Acuan ke Polda Sumsel karena sudah melakukan penipuan terhadap dirinya. Dimana lahan miliknya seluas 2.460 M2 yang berlokasi di jalan Residen H. Najamuddin Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang telah diambil Sujono dengan dalih akan dibangun perumahan dan hasilnya akan dibagi secara merata.

“Tanah itu saya dapat beli dari pak Edi Haji Yunus pada Tahun 1992. Pada tahun 2006, Sujono memanggil saya mengajak kerjasama membangun perumahan diatas tanah saya dengan sistem bagi hasil. Karena saat itu saya berstatus sebagai pekerja di pabrik Paku milik Sujono, maka saya percaya menyerahkan surat surat tanah tersebut untuk dilakukan pembangunan perumahan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, setelah lahan miliknya itu dibangun oleh Developer perumahan Bukit Raflesia Kenten, saya kemudian menagih janji Sujono untuk membagi hasil bagian saya yang dijanjikannya. Namun sayangnya Sujono justru mengingkari janjinya.

“Saat saya menagih janji sesuai kesepakatan awal, Sujono menolak dan hanya akan memberikan saya satu unit rumah, satu unit motor dan uang sebesar Rp. 70 juta. Karena tidak sesuai dengan janji saya langsung menolaknya dan meminta apa yang telah disepakati,” katanya.

Ditambahkannya, dari hasil tanah milik saya itu berhasil dibangun 18 unit rumah dan satu gedung serba guna di perumahan Graha Bukit Raflesia Kenten. Menurutnya, berdasarkan hasil kesepakatan awal dirinya berhak mendapatkan 9 unit rumah.

“Saya tidak pernah menjual tanah itu kepada Sujono, tapi Sujono yang telah menipu saya dengan membuat sertifikat diatas tanah milik saya. Dengan data data yang tidak benar. Hal itu dapat dilihat dengan pengajuan Sujono di BPN bahwa dia beli tanah kepada saya pada tanggal 1 April 1992, padahal saya baru membeli tanah tersebut dengan pak Edi Haji Yunus pada tanggal 8 April 1992. Berdasarkan fakta fakta yang ada, ini jelas penipuan. Karena itu saya berharap mendapatkan keadilan dengan melaporkan permasalahan ini ke mapolda Sumsel,” harapnya.

Sementara itu Sujono saat akan dikonfirmasi di kantornya sedang tidak berada di tempat. Namun salah seorang stafnya mengatakan permasalahan itu telah diserahkan kepada pengacara.

“Maaf pak Sujono tidak ada di tempat. Tapi kalau masalah itu sudah diserahkan kepada pengacara kami. Saya minta nomor telpon bapak, nanti pengacara kami yang akan menjelaskannya,” kata salah seorang stafnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Sujono Alias Acuan, Pajar Sugeng, SH saat dikonfirmasi wartawan via ponselnya mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun menurutnya, dia mempersilahkan saja pelapor melaporkan kliennya ke Polda Sumsel.

“Saya belum tahu ada laporan itu. Silahkan saja melapor, tapi kalau nanti laporan itu ternyata tidak benar, maka kita akan menuntut balik,” katanya singkat. (Tim)

Penulis: Risman Hadi