HukumNews

Temuan BPK di Sekretariat DPRD OKU Selatan Tak Cukup Diselesaikan Secara Administratif, APH Diminta Bertindak

3
×

Temuan BPK di Sekretariat DPRD OKU Selatan Tak Cukup Diselesaikan Secara Administratif, APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp589.505.263 yang melibatkan 71 pegawai.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

Selain itu, temuan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yakni Pasal 2 ayat (3) huruf a yang mengatur bahwa standar harga satuan regional merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran, serta Pasal 3 ayat (1) yang mewajibkan kepala daerah menetapkan standar biaya perjalanan dinas dengan berpedoman pada standar harga satuan regional dan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta kewajaran.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Sekretaris DPRD OKU Selatan, Devi, menyatakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait semua itu, telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Devi melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, Koordinator Mata Nusantara, Zubhan, menilai tindak lanjut administratif berupa pengembalian kerugian atau perbaikan dokumen tidak seharusnya menghentikan proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap temuan BPK tersebut agar dapat dipastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Zubhan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas, tetapi juga menyangkut belanja makan dan minum, sehingga seluruh temuan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

“Temuan BPK tidak boleh berhenti pada pengembalian atau perbaikan administrasi semata. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan. peraturan perundang-undangan,” tegas Zubhan. (Red)

Penulis: Risman Hadi