HukumNews

Kedapatan Miliki Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dua Pria di Warkuk Ranau Selatan Diringkus Sat Res Narkoba

28
×

Kedapatan Miliki Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi dua Pria di Warkuk Ranau Selatan Diringkus Sat Res Narkoba

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan Polda Sumsel mengamankan;
1. Beni Bin Ruslan, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Tanjung Baru, kecamatan Warkuk Ranau Selatan, kabupaten OKU Selatan.
2. Edo Setiawan Bin Edi Susanto (29), Pekerjaan Pengangguran, Alamat Jalan Bukit Patih Perumahan Permata, RT 01 RW 02, Kel Patih Galung, kecamatan Prabumulih Barat, kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (20/1/2026) sekira pukul 18.05 Wib.
3. Tempat kejadian perkara di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu, kecamatan Warkuk Ranau Selatan, kabupaten OKU Selatan.
4. Barang Bukti; 8 (delapan) buah plastik klip bening yang berisikan kristal kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat broto 20.48 gram. 13 (tiga belas) buah plastik klip bening yang berisikan pil berlogo Doraemon warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat broto 6.11 gram. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) pil berlogo WhatsApp warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat broto 0.75 gram. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) pil berlogo LV warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat broto 0.50 gram. 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 2 (dua) pil berlogo Granat berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat broto 0.78 gram. Pecahan pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat broto 0.34 gram. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam. 1 (satu) bal plastik bening. 1 (satu) tas warna hitam dengan merk Highmore. Uang kertas tunai sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan 10 (sepuluh) lembar uang kertas seratus ribu, 10 (sepuluh lembar uang kertas lima puluh ribu dan 5 (lima) lembar uang kertas pecahan dua puluh ribu.

Kapolres OKU Selatan Polda Sumsel diwakili Kasat Narkoba IPTU Roby Fachrian, S.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pil ekstasi yang merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan pengembangan informasi di lapangan.

“Kedua Tersangka kita tangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di dusun Pantai Lama, desa Kotabatu kecamatan Warkuk Ranau Selatan, pada Hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekira Pukul 18.05 Wib”, terang IPTU Roby dalam keterangan tertulis di terima Menit News. Minggu (25/01/26).

“Saat dilakukan penggeledahan dan interogasi, Tersangka mengakui bahwa barang-barang itu di dapatkan dari seseorang berinisial ARI, warga kabupaten Lampung Barat yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres OKU Selatan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”Pungkas Kasat Narkoba.