HukumNews

Berkas Perkara Masih Bolak-balik di Jaksa dan Polisi, Kapan Khairul Mansur Dkk Diadili?

222
×

Berkas Perkara Masih Bolak-balik di Jaksa dan Polisi, Kapan Khairul Mansur Dkk Diadili?

Sebarkan artikel ini
Teuku Rizkiansyah, SH selaku penasehat hukum Umi Nurmila istri korban Darminto

BUAY PEMACA,MENIT.NEWS – Berkas perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tersangka Khairul Mansur Dkk masih dilengkapi kepolisian setelah dikembalikan kejaksaan. Setelahnya akan ditentukan lagi oleh kejaksaan mengenai kelengkapan berkas itu untuk kemudian diajukan ke persidangan.

Pada (31/7/2025) penyidik Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel sudah melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Namun berkas itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada (8/8/2025) untuk dilengkapi sebagaimana Laporan Polisi: LP.B/08/IV/Sek Bpc/Res OKU Selatan/Polda Sumsel tanggal 03 April 2025. Surat Perintah Penyidikan, Nomor SP.Dik/02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025. Surat dari Jaksa Penuntut Umum tertuang dalam berita acara koordinasi tentang permintaan keterangan tambahan atas nama korban Darminto di Polsek Buay Pemaca pada Selasa tanggal (19/8/2025)

Menurut Teuku Rizkiansyah, SH selaku penasehat hukum Umi Nurmila istri korban Darminto kepada Menit.News mengatakan, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan memproses lebih lanjut.

“Karena menurut Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Jangka waktu penyidik untuk memenuhi dan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Penuntut Umum adalah 14 hari setelah berkas dikembalikan,” kata Teuku Riskiaansyah, SH saat dihubungi Menit.News, Sabtu (16/8/2025).

“Berarti per tanggal 19 Agustus 2025 penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi,” imbuhnya.

Sebelumnya pada tanggal 8 Agustus 2025, Kapolsek Buay Pemaca Resor OKU Selatan IPDA Redi Saputra, SH mengaku sudah menerima pengembalian berkas perkara Khairul Mansur Dkk dari kejaksaan untuk dilengkapi. Kini penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu

“Kita terima (berkas perkara) dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagai petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejari OKU Selatan,” kata Redi Saputra, SH dalam keterangan tertulisnya

Khairul Mansur Dkk sendiri dijerat sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Darminto di dusun II, Talang Tebing Angin, Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca dan di Balai Desa setempat, Kamis tanggal 03 April 2025. Dilaporkan ke kepolisian Sektor Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel tanggal 04 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *