Kejadian Viral, Wartawan Korban Penusukan, Polisi Amankan Barang bukti dan Pelaku

Menit.News, OKU Selatan — Telah terjadi kesalahpahaman yang melibatkan seorang anggota media pers lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sukri (35) dan Sudirman (40). Tempatnya di rumah Kepala Desa Karang Pendeta, kecamatan Tiga Dihaji, kabupaten OKU Selatan, Jum’at (13/6/2025) Sekira pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji Resor OKU Selatan bersama personel segera melakukan tindakan cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan Olah TKP. Mencatat dan mengintrogasi Saksi – saksi. Mengamankan barang bukti. Setelah itu, korban, kemudian dilarikan ke Pasyankes Ismadana dan di rujukan ke RS di Baturaja guna mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Pada saat pemeriksaan Medis, korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian perut kiri atas dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm dan dalam 3 cm. Barang bukti yang di amankan berupa uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Satu Topi warna hitam. Satu unit handphone merek INFIMIK. Dua pasangan sandal masing-masing merek Jeger dan merek PUMMA. Satu unit sepeda motor merek Beat warna hitam biru tanpa plat (nomor polisi).

Kronologis kejadian menurut sumber di kepolisian Sektor Buay Sandang Aji Resor OKU Selatan, Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saudara Sukri bersama temannya Ari datangi rumah kepala desa (Kades) Karang Pendeta, kecamatan Tiga Dihaji, Sudirman. Setelah berbincang-bincang, Sekira pukul 19.00 WIB, Sukri meminta uang kepada Sudirman (Kades). Sudirman lalu memberikan uang kepada Sukri sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Namun Saudara Sukri bersama temannya Ari tidak menerima pemberian uang tersebut dan meminta uang tambahan sejumlah Rp 3000.000 (tiga juta rupiah). Padahal sebelumnya, Sudirman menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki uang sejumlah tersebut, Namun saudara Sukri tetap memaksa agar saudara Sudirman memberikan uang sejumlah tersebut. Sejurus kemudian saudara Sudirman masuk ke dalam ruang dapur mengambil pisau kemudian menusuk perut korban Sukri sebanyak satu kali. Setelah itu, Korban Sukri bersama temannya Ari berlari menyelamatkan diri. Lalu kemudian, sekira pukul 19.15 Wib, Saudara Sudirman menghubungi personil Polsek Buay Sandang Aji. “Melalui telepon selulernya, Saudara Sudirman menerangkan bahwa dirinya telah melakukan penusukan terhadap saudara Sukri. Lalu Kanit Reskrim Polsek Buay Sandang Aji, Resor OKU Selatan bersama personil mendatangi tempat kejadian perkara”, terang Kapolsek Buay Sandang Aji IPDA Nyoman, Sabtu (14/6).

“Proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini masih dilakukan”, tandas Kapolsek.

Terpisah, Pimpinan Redaksi Media Online Berita Informasi Nasional (BIN), Hanif Fadil sebelumnya mengklaim bahwa Sukri benar tergabung dalam media online berita informasi nasional (BIN) dan kemudian mengklarifikasi bahwa Sdr Sukri adalah anggota LSM LP Tipikor Nusantara. “Izin untuk di ralat bahwa korban Sukri ini adalah anggota LSM LP Tipikor Nusantara dan Wartawan media online berita informasi nasional (BIN)”, ungkap Hanif Fadil.

Terkait perkembangan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Karang Pendeta, kecamatan Tiga Dihaji, kabupaten OKU Selatan terhadap anggota media pers lembaga swadaya masyarakat (LSM) selanjutnya masih dalam proses lebih lanjut. “Mudah-mudahan kedepannya tidak kembali terjadi dan ini menjadi pelajaran bagi kita semuanya”, himbau IPDA Nyoman mewakili AKBP Khalid Zulkarnain, SIK, MH Kapolres OKU Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *