OKU SELATAN, Menit.News – Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang menjerat tersangka Khairul Mansur Dkk kembali menjadi sorotan, publik menagih kepastian hukum.
Kuasa hukum pelapor mendesak Kejaksaan Negeri OKU Selatan segera menuntaskan proses perkara yang dinilai berjalan lamban.
Setelah sempat dinyatakan belum lengkap (P19), berkas perkara kembali dilimpahkan penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel
Teuku Riskiaansyah, SH penasehat hukum pelapor Umi Nurmila, membenarkan bahwa tim jaksa kini tengah meneliti hasil perbaikan tersebut.
“Berkas perkara Khairul Mansur Dkk sudah dikembalikan setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap” ujarnya dalam rekaman suara yang diterima Menit.News, Rabu (24/9/25).
Teuku Rizkiansyah menegaskan, jika berkas memenuhi unsur formil dan materil, maka status perkara akan naik ke tahap P21.
“Kalau berkas sudah lengkap, artinya perkara siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Namun, di tengah proses itu, tekanan publik kian menguat. Kuasa hukum pelapor, Teuku Rizkiansyah, SH mengingatkan agar Kejari OKU Selatan tidak berlarut-larut.
Pasalnya, Penetapan Tersangka Khairul Mansur Dkk Tanpa Penahanannya kembali setelah penahanannya ditangguhkan, Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel dapat sorotan publik
Menurutnya, percepatan ini sangat penting untuk menjawab keraguan masyarakat.
“Begitu P21, tersangka wajib segera dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan sesuai mekanisme. Perkara ini harus segera disidangkan agar terang benderang di mata publik,” tegasnya.
Teuku Rizkiansyah menilai, lambannya proses hukum berjalan justru memicu spekulasi di masyarakat.
“Sebagian publik menganggap kasus ini sudah selesai, sebagian lagi menilai masih berjalan. Transparansi sangat penting agar masyarakat tahu proses hukum tetap berjalan dan tidak ada satupun pendekatan yang bisa mempengaruhi proses pidana,” imbuhnya.
Diketahui, Polres OKU Selatan, Polda Sumsel melalui Reskrim Polsek Buay Pemaca telah menetapkan Khairul Mansur Dkk sebagai tersangka dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap Darminto, warga dusun 5, RT 01, RW 01 Desa Sri Bandung kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara alamat lainnya di dusun II, Talang Tebing Angin, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025.
Penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IV/2025/SPK/Polsek Buay Pemaca/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, tertanggal 4 April 2025. Berkas P19 sudah dikirim ke Kejari OKU Selatan oleh pihak Polsek Buay Pemaca pada tanggal 11 September 2025.
“Jadi tinggal pihak Kejari OKU Selatan profesional atau tidak dalam menangani perkara a quo”, tandas Teuku Rizkiansyah, SH.
Saat ini masyarakat Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan khususnya, dan publik pada umumnya menunggu dan berharap perkara ini segera dituntaskan, agar ada kepastian hukum, keadilan bisa ditegakkan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.(*)












