PALEMBANG, MENIT.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengamankan dua orang terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024. Keduanya adalah Wakil Bupati PALI berinisial IT dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AK yang kini bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan, AK sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI.
Menurut Ketut, kedua pihak diduga menerima fee proyek sekitar Rp1 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek senilai Rp10 miliar yang dijanjikan kepada pihak pemberi.
“Fee yang diterima sekitar Rp1 miliar dan diberikan secara bertahap. Sebagian transaksi juga dilakukan melalui transfer,” kata Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Sumber Menit News, Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Kejati Sumsel yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi adanya upaya pengembalian uang oleh para penerima kepada pihak swasta setelah kasus tersebut mulai terendus aparat penegak hukum.
“Saat proses pengembalian uang berlangsung, tim langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, IT diamankan di Bali, sedangkan AK ditangkap di Palembang. Setelah penangkapan, penyidik bergerak melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi proyek tersebut.
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga mengamankan uang tunai sebesar Rp436 juta yang diduga merupakan bagian dari dana yang sempat dikembalikan kepada pihak swasta.
“Uang Rp436 juta itu diduga bagian dari dana yang telah dikembalikan. Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk menelusuri transaksi melalui rekening para pihak terkait,” jelas Ketut.
Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus berjalan. Pada hari yang sama, penyidik menetapkan IT dan AK sebagai tersangka serta langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang guna memperlancar proses penyidikan,” tegas Ketut Sumedana.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi dan gratifikasi proyek yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Selatan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pembangunan daerah.












