Buay Pemaca, Menit.News – Berkas kasus dugaan Tindak Pidana pengeroyokan dan penganiayaan di desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan sebelumnya telah dilimpahkan tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan
Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum Umi Nurmila istri korban Darminto saat dikonfirmasi Menit.news, Selasa (19/8/2025) mengatakan, meski sudah dilimpahkan tahap 1, namun berkas tersebut dikembalikan, masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi atau P19.
“Ada P19, makanya penyidik lengkapi lagi dengan menghadirkan kembali korban Darminto,” ungkapnya.
Setelah dilengkapi petunjuk jaksa dalam P19, kata Teuku Rizkiansyah, SH, Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Law Firm “Teuku Rizkiansyah, SH & Associates”, Jalan Sidokabul, Gang Poncowolo, Nomor : 39 A, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta ini menggatakan, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara ke JPU untuk diteliti lagi.
“Kalau telah diperiksa dan sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangka akan di limpahkan tahap dua ke Jaksa untuk disidangkan,” katanya.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan Khairul Mansur Dkk ini sebelumnya pada tanggal 13 Mei 2025 sempat diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan penangguhan penahanan di kabulkan pihak Polsek Buay Pemaca.
Diberitakan sebelumnya, Umi Nurmila, Warga Dusun 5, RT 01, RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara. Alamat lainnya di dusun II, Talang Tebing Angin, Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan telah melaporkan kejadian pengeroyokan atau penganiayaan yang dialami oleh Darminto ke Polsek Buay Pemaca yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IV/2025/Sek Bpc/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, tanggal 04 April 2025.
“Pemanggilan korban (Darminto) oleh JPU melalui penyidik adalah bagian dari proses melengkapi berkas perkara agar proses penuntutan dapat berjalan baik dan adil”, pungkas Teuku Rizkiansyah, SH