GUNUNGKIDUL, Menit.News – Kepolisian Resor Gunungkidul melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait kecelakaan di Jalan Raya Karangmojo –Ngawen, tepatnya di Tempuran, Kampung, Ngawen. Peristiwa yang semula dikabarkan sebagai kasus tabrak lari tersebut dipastikan merupakan kecelakaan lalu lintas murni, Senin (15/09/2025)
Menurut keterangan Unit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.45 WIB dan melibatkan sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AB 6302 DI yang dikendarai oleh Giyarna (30), warga Dungsuru, Nglipar, dengan sebuah truk bernomor polisi AD 8580 CB yang dikemudikan oleh Dwi Ari Wicaksono (31), warga Sambirejo, Ngawen.
Dari keterangan saksi di lokasi, pengendara sepeda motor melaju dari arah selatan dan berusaha mendahului kendaraan lain. Namun, korban kehilangan kendali, oleng ke kanan, dan masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah utara datang truk yang dikemudikan Dwi Ari. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tak bisa dihindarkan. Akibat benturan keras, korban terpental dan terlindas ban kanan truk hingga meninggal dunia di tempat akibat luka berat di bagian kepala.
Satlantas Polres Gunungkidul segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, serta meminta keterangan saksi-saksi, antara lain Suratman, Taufik Ramada, dan Sukadi. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan rumah sakit dan Jasa Raharja untuk penanganan korban.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu yang beredar di media sosial. Fakta di lapangan sudah jelas, ini murni kecelakaan tunggal akibat kelalaian pengendara,” tegas perwakilan Humas Polres Gunungkidul.
Polres Gunungkidul mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.












