Hukum

Pemberhentian Perangkat Desa Sepihak serta Indikasi Pungli Perangkat Desa Picu Masalah Hukum Bagi Kades ER

298
×

Pemberhentian Perangkat Desa Sepihak serta Indikasi Pungli Perangkat Desa Picu Masalah Hukum Bagi Kades ER

Sebarkan artikel ini

BUAY PEMACA, Menit.Mews – Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa seperti terjadi di desa Karet Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan terindikasi melanggar hukum, pasalnya, prosedur pemberhentian bagi perangkat desa harus melalui konsultasi dengan Camat dan harus dengan rekomendasi tertulis, rujukannya sebagaimana diatur dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Uu Desa.

Tindakan semacam ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan tidak dibenarkan, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi Kades.

“Hal demikian bukan atas dasar perasaan atau kepentingan pribadi. Jika kejadian seperti ini terjadi di Karet Jaya, maka perangkat desa yang diberhentikan bisa mengajukan keberatan dan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, termasuk Camat dan Inspektorat untuk meninjau kembali keputusan tersebut”, timpal Sumber Menit.News

Seperti diketahui, kepala dusun (Kadus) 5, Desa Karet Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, Zulfakar diberhentikan oleh Kades Eko Rianto secara sepihak. Hal tersebut sebagaimana diterangkan Zulfakar melalui sambungan WhatsApp, kepada Menit.News, Senin (15/9/2025)

“Hal itu sudah saya uraikan dalam surat laporan yang telah saya sampaikan ke Kejari OKU Selatan dan Inspektorat Daerah kabupaten OKU Selatan”, terangnya

Dikatakan Zulfakar pemberhentian bagi dirinya oleh Kades Eko Rianto, selain terkait masalah politik pilkada bupati, dan menolak untuk memenuhi permintaan Kades soal dana pembangunan infrastruktur jalan dan rehabilitasi balai desa dipotong dari gajinya selaku perangkat desa setiap bulan berjalan. Sementara itu, terang Zulfakar, pemberhentian Perangkat Desa bisa dilakukan bila meninggal dunia, sakit yang tidak kunjung sembuh dan tersandung kasus pidana yang telah berkekuatan tetap.

“Pemberhentian itu secara paksa, bukan saya yang membuat surat itu, melainkan Kaur Pemerintahan. Seharusnya jika memang saya yang mengundurkan diri setidaknya saya yang membuat surat itu, dan saya sendiri yang tempel materai dan bertanda tangan, juga ada alasan tertulis pengunduran diri saya sendiri. Yang antar surat bukan orang yang mengetik surat tersebut, namun Kadus III, saya belum menerima surat pemberhentian, gaji sudah di stop, dia (Kades) langsung menunjuk orang lain untuk mengganti saya yang tamatan SMP, apa itu juga bukan mengangkangi aturan”, beber Zulfakar

Sementara itu, Kepala Desa Karet Jaya, kecamatan Buay Pemaca, Eko Rianto hingga berita ini di tayangkan belum bisa dimintai konfirmasi.