Headline News

MK Gelar Sidang Perbaikan Uji Materiil Jabatan Sipil bagi TNI Aktif

10
×

MK Gelar Sidang Perbaikan Uji Materiil Jabatan Sipil bagi TNI Aktif

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MENIT.NEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026), di Ruang Sidang MK.

Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi. Mereka antara lain Syamsul Jahidin selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang juga berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI membuka peluang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tanpa batasan yang jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat Reformasi 1998.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa substansi permohonan tidak mengalami perubahan. Perbaikan dilakukan terutama pada aspek redaksional dan sistematika penulisan, khususnya terkait pertentangan norma Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mereka memohon agar MK menyatakan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebagai alternatif, ketentuan tersebut dimohonkan agar dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Untuk Pasal 47 ayat (1), para Pemohon memohon agar penempatan prajurit TNI aktif dimaknai hanya dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pertahanan dan keamanan negara. Lembaga tersebut antara lain Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, intelijen negara, siber dan sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, pencarian dan pertolongan, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Mahkamah Agung.

Sementara itu, Pasal 47 ayat (2) dimohonkan agar dimaknai bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sebelumnya, para Pemohon menyebut ketentuan Pasal 47 UU TNI telah disalahgunakan oleh pemerintah dengan menempatkan prajurit TNI aktif pada sejumlah jabatan strategis di ranah sipil. Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan berpotensi mencederai cita-cita Reformasi 1998.

Para Pemohon juga merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu telah menimbulkan distorsi demokrasi. Selain itu, mereka berpendapat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan permohonan terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil seharusnya berlaku pula bagi TNI, karena memiliki semangat dan tujuan yang sejalan sebagai alat negara penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, para Pemohon meminta MK memberikan kepastian konstitusional agar pengaturan penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan supremasi sipil.

Utami Argawati
Humas MK-RI: Andhini S.F.