OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) melalui Satuan Reserse Narkoba mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025.
Sebanyak 56 orang bandar narkoba berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, terdiri dari 1.427,58 gram sabu, 1.369 butir pil ekstasi, serta 1.754 gram ganja.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan, keberhasilan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, namun juga dari dampak luas yang berhasil dicegah bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025, Polres OKU Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 22.124 jiwa anak bangsa dari bahaya dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP I Made Redi Hartana dalam press release resmi, Rabu (31/12/2025).
Menurut Kapolres, angka tersebut merupakan estimasi dari potensi pengguna yang dapat terdampak apabila barang bukti narkoba tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan bangsa apabila tidak diberantas secara konsisten.
AKBP I Made Redi Hartana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres OKU Selatan atas kerja keras, dedikasi, serta sinergi yang telah terbangun dengan masyarakat dalam upaya pengungkapan kasus narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Polres OKU Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Polres OKU Selatan menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa wilayah OKU Selatan bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan narkotika.












