Buay Pemaca, Menit.News – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang dialami korban Darminto bin Pujianto, asal Dusun 5, RT 01/RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, sudah menemui titik terang. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Buay Pemaca, Terduga pelaku 6 orang, berinisial I, S, R, Mbah Gendun, Mbah Sali dan KM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Buay Pemaca sejak Selasa 13 Mei 2025.
Namun berjalannya waktu petugas menahan 6 orang sebagai tersangka tersebut, sebelumnya sikap tidak baik diterima Umi Nurmila istri korban Darminto. Kepada kuasa hukumnya, Teuku Rizkiansyah, SH, Umi Nurmila mengungkapkan mengaku didatangi oknum Kades Danau Jaya dengan menunjukkan kesan intimidasi. “Kades tersebut meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan, dan diselesaikan secara kekeluargaan”, ungkapnya
Bukan cuma meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, kepada kuasa hukumnya, Umi juga mengaku sebelumnya suaminya Darminto di sekap di Balai Desa oleh Kades Danau Jaya agar permasalahan penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan KM Dkk, yang kejadiannya pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 lalu tidak dilanjutkan. “mengintimidasi kami agar kejadian yang dialami suami saya di selesaikan dengan cara damai malam itu juga, kami tidak terima, lalu suami saya dibawa pulang ke rumah, kerena kondisi kesehatan sehabis di keroyok dan dianiaya, keesokan harinya, hari Jum’at suami saya dibawa ke Puskesmas Buay Pemaca, karena tidak ada dokter piket di Puskesmas, suami saya lalu dibawa ke RSUD Muaradua di Sabutan untuk dirawat intensif lalu divisum”, beber Umi Nurmila.
Sementara itu, Teuku Rizkiansyah, SH menilai, sikap Kades Danau Jaya yang seperti ini tidak mencerminkan jiwa seorang pengayom.
“Tentu ini adalah sebuah citra buruk bagi seorang Kepala Desa yang notabene sebagai pengayom masyarakat, namun malah memberikan kesan yang tidak bermoral bahkan tidak etis. Bahkan dikatakan telah melakukan pengancaman, ada apakah ini?” ungkap Teuku Rizkiansyah.
Atas sikap yang ditunjukkan Kades Danau Jaya terhadap Umi Nurmila dan keluarga ini, membuat Teuku Rizkiansyah menjadi geram. Menurutnya, “Kades tersebut tekesan melindungi warganya yang jelas – jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka, agar tidak diproses secara hukum, berarti memihak kepada pelaku tindak pidana. Dimana di seluruh Indonesia, Kepala Desa melindungi korban, bukan justru sebaliknya, Ini yang bikin kita sedikit geram”. ungkap Teuku Rizkiansyah kepada media ini, Rabu (28/5).
“Sementara Darminto yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan, hingga saat ini masih memerlukan perawatan secara intensif”, sesalnya.
“Sekarang gini, siapa yang rela suaminya dikeroyok hingga babak belur?. Bahkan saat ini kondisi korban meskipun sudah satu bulan lebih pasca kejadian itu, masih memerlukan perawatan insentif. Lah ini kenapa dari Kepala Desa malah mengintimidasi dan melakukan pengancaman?. Kalau seperti ini, kita akan membuat laporan kepada Kemendagri, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diteruskan ke Bupati” terang Teuku Rizkiansyah.
Pengacara yang berkantor hukum di Jalan Sidokabul, Gang Poncowolo, Nomor 39 A, Umbulharjo, Jogjakarta ini menegaskan, pihaknya mengantongi rekaman suara dan Chat WhatsApp Kades Danau Jaya yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap Umi Nurmila dan keluarga. “Agar Kemendagri, Bupati, BKD dan Inspektorat tahu kelakuan oknum ini. Karena klien kami memiliki chat WhatsApp, bukti rekaman atas ucapan oknum Kepala Desa Danau Jaya,” tegas Teuku Rizkiansyah, SH.