OKU Selatan, Menit.News – Polres OKU Selatan amankan pelaku laka lantas yang menyebabkan kematian seorang ibu berusia 55 tahun yang terjadi di di jalan raya Muara Dua – Simpang, tepatnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (26/01/2025) sekira Pukul 05:40 Wib.
“Saat kejadian korban diketahui sedang berjalan kaki seorang diri”, ungkap saksi mata dilokasi
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat hingga mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian perkara (TKP)”, terang dia
“Korban ditabrak oleh minibus toyota avanza BG 1690 FE berwarna putih, dan kemudian melarikan diri,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui keterangan persnya yang berlangsung di Mapolres OKU Selatan. Senin (03/03/2025)
Dikatakan Kapolres, setelah menabrak korban Rosidah, HD (39) pengemudi minibus Toyota Avanza BG 1690 FE terakhir diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan ini melarikan diri.
“Pada saat kejadian, kendaraan yang dikemudikan oleh HD membawa 4 orang penumpang,” beber Kapolres
Kapolres AKBP M Khalid Zulkarnain lebih lanjut mengatakan, pada 21 Januari 2025 yang lalu tersangka HD diserahkan oleh pihak keluarga ke Sat Lantas Polres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sendiri dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara,” tandasnya
HD Oknum ASN di OKU Selatan Serahkan Diri ke Polisi Usai Tabrak Lari di Desa Karang Agung Simpang
OKU Selatan. Menit. News Polres OKU Selatan amankan pelaku laka lantas yang menyebabkan kematian seorang ibu berusia 55 tahun yang terjadi di di jalan raya Muara Dua – Simpang, tepatnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (26/01/2025) sekira Pukul 05:40 Wib.
“Saat kejadian korban diketahui sedang berjalan kaki seorang diri”, ungkap saksi mata dilokasi
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat hingga mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian perkara (TKP)”, terang dia
“Korban ditabrak oleh minibus toyota avanza BG 1690 FE berwarna putih, dan kemudian melarikan diri,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui keterangan persnya yang berlangsung di Mapolres OKU Selatan. Senin (03/03/2025)
Dikatakan Kapolres, setelah menabrak korban Rosidah, HD (39) pengemudi minibus Toyota Avanza BG 1690 FE terakhir diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan ini melarikan diri.
“Pada saat kejadian, kendaraan yang dikemudikan oleh HD membawa 4 orang penumpang,” beber Kapolres
Kapolres AKBP M Khalid Zulkarnain lebih lanjut mengatakan, pada 21 Januari 2025 yang lalu tersangka HD diserahkan oleh pihak keluarga ke Sat Lantas Polres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sendiri dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara,” tandasnya
OKU Selatan. Menit. News Polres OKU Selatan amankan pelaku laka lantas yang menyebabkan kematian seorang ibu berusia 55 tahun yang terjadi di di jalan raya Muara Dua – Simpang, tepatnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, Minggu (26/01/2025) sekira Pukul 05:40 Wib.
“Saat kejadian korban diketahui sedang berjalan kaki seorang diri”, ungkap saksi mata dilokasi
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka berat hingga mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian perkara (TKP)”, terang dia
“Korban ditabrak oleh minibus toyota avanza BG 1690 FE berwarna putih, dan kemudian melarikan diri,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnain melalui keterangan persnya yang berlangsung di Mapolres OKU Selatan. Senin (03/03/2025)
Dikatakan Kapolres, setelah menabrak korban Rosidah, HD (39) pengemudi minibus Toyota Avanza BG 1690 FE terakhir diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga desa Tunas Jaya, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan ini melarikan diri.
“Pada saat kejadian, kendaraan yang dikemudikan oleh HD membawa 4 orang penumpang,” beber Kapolres
Kapolres AKBP M Khalid Zulkarnain lebih lanjut mengatakan, pada 21 Januari 2025 yang lalu tersangka HD diserahkan oleh pihak keluarga ke Sat Lantas Polres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sendiri dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 9 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.