Menit.News, OKU Selatan – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri OKU Selatan melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan terpidana Leksi Yandi bin Kusnadi yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri OKU Selatan sejak tahun 2023.
Kajari OKU Selatan, Beni Putra melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan David L Sipayung mengatakan, pada Selasa 04 Februari 2025, sekira pukul 18:30 WIB, bertempat di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pondok Rajeg, kecamatan Cibinong Raya, kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang dibantu oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil mengamankan terpidana Leksi Yandi yang merupakan seorang Daftar Pencairan Orang (DPO).

“Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan yang dibantu oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI terpidana Leksi Yandi dibawa ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. Rabu (05/02/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada hari ini, Rabu 05 Februari 2025, terpidana Leksi Yandi dibawa oleh tim gabungan dari rumah tanahan negara cabang Salemba menuju Kejati Palembang, Sumsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Pada saat penangkapan, terpidana Leksi Yandi bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan,” tegasnya
Dikatakannya juga penangkapan terhadap Leksi ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana. Dimana terpidana dilimpahkan ke-pengadilan tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia) dan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2022.
Terdakwa disangkakan melanggar Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa negara merugi dengan kerugian negera sebesar Rp.734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada pengadilan negeri palembang nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.
“Hal ini merupakan peringatan bagi para tersangka tindak pidana korupsi lainnya agar menghadiri panggilan yang disampaikan, baik dalam tahap penyidikan ataupun penuntutan, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku tindak pidana khususnya pelaku tindak pidana korupsi”, tandasnya