OKU SELATAN. Menit.News – Untuk kali kedua sejak membuat laporan, Umi Nurmila bersama Suaminya, Darmanto didampingi saksi Tohir datangi kantor Polsek Buay Pemaca dengan kepentingan yang sama, yaitu menanyakan perkembangan hasil penyelidikan serta meminta agar polisi segera menangkap dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka atas tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Darmanto, Jum’at (18/4/2025).
Korban yang merupakan suami Umi Nurmila, warga dusun II Talang Tebing Angin, Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca mengaku hingga kini masih trauma. Menurut Darmanto, Ia menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan oleh sekira 6 orang. Diantara terduga para pelaku berinisial M, I, R, MG, MS, S. Dalam kejadian itu, Darmanto mengalami luka lebam, merasa nyeri di kepala. “M yang pertama kali meniju pelipis sebelah kanan, lalu I merangkul sembari mencabut senjata tajam hendak melukai saya, yang lainnya menyusul bertubi-tubi memukuli saya”, aku Darminto panggilan sehari-hari Darmanto di Karet Jaya, Jum’at (18/4/2025).
“Kasus ini sudah dua pekan (4/4/2025 – 18/4/2025. Sejak laporan kami buat pada, 4 April 2025 lalu, hingga sekarang belum ada perkembangan apa-apa,” kata Umi Nurmila kepada Menit.News seusai menemui Bripka Ahmad Fauzi, Kanit Reskrim Polsek Buay Pemaca.
Dari penyidik, Umi Nurmila mengaku mendapat penjelasan bahwa upaya pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan sudah dilakukan, namun belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masih menurut penyidik, Umi Nurmila juga mendapat keterangan bahwa para terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah 21 orang. “Jadi awalnya korban, Darmanto dipaksa mengakui mencuri sepeda motor oleh para terduga pelaku. Tanpa mencari tahu terlebih dulu kebenaran tuduhan itu para terlapor langsung melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Darmanto yang sampai dibawa ke RSUD Muaradua”, ungkap Umi Nurmila.
Seperti diketahui laporan isteri korban, Umi Nurmila, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan terregistrasi dengan Nomor Pol: STPL/08/IV/2025/Sek Bpc, atas nama penerima laporan Brigpol, Elbi Alan Bimantoro
“Telah melaporkan kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan yang dialami oleh sdr Darminto ke Polsek Buay Pemaca yang terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025, sekira jam 14.30 WIB di dusun II Talang Tebing Angin Desa Danau Jaya kecamatan Buay Pemaca kabupaten OKU Selatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IV/2025/SPK/Sek Bpc/Res OKU Selatan/Polda Sumsel tanggal 04 April 2025”, terang Elbi Alan Bimantoro melalui keterangan tertulisnya di STPL, Jum’at (4/4/2025) lalu
Terpisah, sesuai Surat Pemberian Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/12.B/IV/2025/Reskrim/Sek Bpc, tanggal 18 April 2025. “Penyidik telah lakukan penyelidikan dan tindakan dengan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terlapor, mengirimkan surat permintaan visum etrevertum ke RSUD Muaradua dan menunggu hasil visum etrevertum dari RSUD Muaradua.
Dikutip dari SP2HP, “Langkah-langkah penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor lainnya untuk di mintai keterangan. Jika diperlukan ataupun ada hal-hal yang perlu ditanyakan dapat menghubungi Bripka Ahmad Fauzi, SH selaku penyidik Pembantu pada Polsek Buay Pemaca”.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat yang minta dirahasiakan namanya, mengkritik kinerja Polsek Buay Pemaca yang tidak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini meski sudah ada laporan sejak dua minggu lalu. “Polisi mestinya telah menetapkan tersangka karena kasus pengeroyokan atau penganiayaan ini adalah perkara mudah. Korban sudah menyerahkan barang bukti dan sudah di visum etrevertum RSUD Muaradua. Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus yang dialaminya karena tidak mendapatkan layanan yang profesional”, ujar dia.
“Melalui media ini diharapkan Polisi Sektor Buay Pemaca serius menangani kasus ini dan menetapkan tersangka demi keadilan korban”, tambahnya.
“Bukti adanya pengeroyokan atau penganiayaan berupa rekaman video juga sempat beredar di media sosial sehingga hingga jadi bahan sorotan masyarakat”, tutupnya.