Scroll untuk baca artikel
HukumNews

Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Polres OKU Selatan Belum Memperoleh Kejelasan Hukum

6
×

Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah di Polres OKU Selatan Belum Memperoleh Kejelasan Hukum

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, Menit.news – Setelah berbagai upaya damai tidak mencapai kesepakatan, Suradi Bin Mukanan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah yang di klaim miliknya di desa Serakat Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan yang di klaim oleh terlapor Pardi tersebut ke Polres OKU Selatan pada tanggal 4 Desember 2025.

Laporan itu tercatat dalam registrasi Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/XII/2025/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel, 4 Desember 2025.

Menurut Suradi Bin Mukanan (25), 3 bidang tanah merupakan haknya berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 593/07/SJ/SKT/2011, Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/08/SJ/SKT/2011 dan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/09/SJ/SKT/2011. 1 Bidang tanah tersebut sebelumnya disebut digunakan oleh Pardi berdasarkan Surat Keterangan Warisan dengan telah berdiri sebuah diatasnya, lalu 2 bidang tanah diklaim miliknya Heriyanto dan Nata.

Karena upaya menyelesaikan persoalan tersebut telah dilakukan melalui berbagai jalur mulai dari melibatkan keluarga, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, namun upaya kesepakatan yang di harapkan tidak tercapai, lalu Suradi Bin Mukanan memberikan kuasa khusus kepada advokat Teuku Rizkiyansyah SH untuk memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Menurut Advokat Teuku Rizkiyansyah, Pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 502 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan penerapan pasal yang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan unsur hukum yang ditemukan.

“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan, penyidik juga dapat menilai relevansi ketentuan lain, termasuk Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP, sepanjang unsur masing-masing pasal terpenuhi”, ungkap Teuku Rizkiyansyah, SH, kepada Menit News Kamis (15/10).

Pihak Suradi Bin Mukanan berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan, dengan memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, surat yang diterbitkan pemerintah desa, serta berkas yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan atas lahan sengketa tersebut.

Suradi Bin Mukanan melalui Advokat Teuku Rizkiyansyah menyatakan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara klaim kepemilikan tanah ini kepada Polres OKU Selatan agar persoalan yang telah berlangsung lama memperoleh kejelasan hukum.

Penulis: Risman Hadi