Scroll untuk baca artikel
HukumNews

Dicky Irawan Minta Insiden Mapolda Diusut Tuntas, LBH PWI Sumsel Tekankan Sinergi Humas Polri Dalam Melindungi Jurnalis

4
×

Dicky Irawan Minta Insiden Mapolda Diusut Tuntas, LBH PWI Sumsel Tekankan Sinergi Humas Polri Dalam Melindungi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyesalkan insiden pengeroyokan dan intimidasi yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Ketua LBH PWI Sumsel, Dicky Irawan, menegaskan bahwa kebebasan dan keselamatan jurnalis di lapangan merupakan bagian fundamental dari demokrasi serta perlindungan hukum yang wajib dijaga bersama.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang sedang bertugas secara sah dan dilindungi undang-undang. Pers bekerja untuk kepentingan publik, sehingga keselamatan awak media saat menghimpun informasi harus dijamin sepenuhnya,” ujar Dicky.

Insiden kekerasan tersebut menimpa dua jurnalis, yakni Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PAL TV), yang mengalami penganiayaan fisik serta perampasan perangkat kerja oleh sekelompok orang tak dikenal (OTD) hingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang.

*Sinergi LBH PWI Sumsel dan Humas Polri*

Menanggapi dinamika keselamatan jurnalis di lapangan, LBH PWI Sumsel menegaskan akan menjalin sinergi serta komitmen bersama dengan jajaran Humas Polda Sumsel demi memastikan perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis saat menjalankan tugas karya jurnalistik di lapangan.

*Tuntutan Resmi kepada POLDA Sumsel*

Berikut ini adalah poin-poin tuntutan resmi dan tegas yang diajukan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) terkait aksi kekerasan atau pemukulan terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi:

​1. Penindakan Hukum dan Pidana Tegas terhadap Oknum Pelaku, Proses Hukum Transparan: Menuntut Kapolda Sumsel untuk mengusut tuntas Kasus Penganiayaan/kekerasan terhadap wartawan secara pidana umum, bukan hanya sekadar sanksi disiplin atau kode etik internal.
​Penerapan UU Pers: Mendorong penyidik menggunakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
​Penetapan TERSANGKA: Menuntut kejelasan garis waktu (timeline) penetapan status tersangka dan penahanan terhadap oknum anggota yang terlibat pemukulan.

​2. Penegakan Etik dan Sanksi Internal Kepolisian, Sidang Kode Etik Terbuka: Menuntut Divisi Propam Polda Sumsel menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara terbuka atau dapat dipantau oleh insan pers dan lembaga independen.
​Sanksi Pemecatan (PTDH): Menuntut sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara brutal dan terencana terhadap insan pers.

​3. Pertanggungjawaban dan Pemulihan Korban Ganti Rugi dan Biaya Pengobatan: Menuntut Polda Sumsel bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya perawatan medis, psikologis, serta pemulihan kerugian materiil (alat-alat kerja seperti kamera, ponsel, atau rekaman yang rusak/dihapus).
​Pengembalian Barang Bukti/Aset Kerja: Menuntut pengembalian barang-barang wartawan yang disita, dirusak, atau diintimidasi agar dikembalikan tanpa ada penghapusan data atau dokumen hasil liputan.

​4. Permohonan Maaf Terbuka dari Pimpinan Polda Sumsel:
​Menuntut Kapolda Sumsel untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, keluarga korban, organisasi wartawan, dan seluruh komunitas pers Indonesia melalui media massa cetak, elektronik, dan daring.

​5. Evaluasi Total Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan
​Evaluasi Prosedur Unjuk Rasa: Menuntut evaluasi mendasar terhadap SOP pengamanan aksi demonstrasi di wilayah Polda Sumsel agar menghormati keberadaan jurnalis yang dilindungi undang-undang.
​Jaminan Keselamatan Kerja Jurnalistik: Menuntut instruksi tertulis dan tegas dari Kapolda Sumsel kepada seluruh jajaran personel di lapangan untuk menjamin keamanan serta kebebasan wartawan saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Sumatera Selatan.
​Rekomendasi Langkah Pendampingan:
​Segera buat Laporan Polisi (LP) resmi di SPKT Polda/Mabes Polri disertai bukti visum (visum et repertum), rekaman video/foto, dan saksi di lokasi kejadian.
​Libatkan koalisi organisasi pers (AJI, PWI, IJTI, PFI) serta lembaga bantuan hukum (LBH/KontraS) untuk pendampingan saksi dan korban. (Red)

 

Penulis: Dicky Irawan