OKU SELATAN – Teuku Rizkiyansyah, S.H kuasa hukum Mukanan, warga desa Serakat Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan mengapresiasi kinerja penyidik Polres OKU Selatan yang dinilai sigap dan responsif dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum terkait sengketa lahan milik kliennya.(Kamis,8/10/2026)
Apresiasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Teuku Rizkiyansyah, SH, selaku kuasa hukum Mukanan, usai melakukan pengecekan perkembangan laporan yang telah diajukan ke kepolisian resor OKU Selatan sebelumnya.
“Prosesnya sudah berjalan, penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan”, ungkap dia menegaskan bahwa unsur-unsur dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan telah ditemukan dan tinggal menunggu kelengkapan administrasi untuk pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Berjalannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres OKU Selatan, Teuku Rizkiyansyah menyampaikan kepuasan atas kinerja penyidik atas perhatian dan atensi terhadap laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sigap dan tanggap. Kami percaya proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terpisah, salah seorang Tim kuasa hukum juga menegaskan adanya dugaan tindakan memasuki dan menguasai lahan orang lain tanpa izin, padahal lahan tersebut milik Suradi Bin Mukanan berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH).
“Akte Pemilikan Hak (APH) yang sah atas nama Suradi Bin Mukanan”, ungkap Sumber kepada Menit News.
Sementara itu, Terlapor Agus Roni Bin Makruf (55), warga dusun 2, Desa Sumber Raya, kecamatan Buay Pemaca, kabupaten OKU Selatan secara langsung disaksikan oleh penyidik Polres OKU Selatan, Kepala Desa Sumber Raya kecamatan Buay Pemaca kabupaten OKU Selatan.
Suradi Bin Mukanan dan Advokat Teuku Rizkiyansyah, SH mengakui bahwa tanah yang selama kurang lebih 15 tahun di tempati atau digunakan untuk bertani bertanam jagung adalah milik Suradi Bin Mukanan berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor 593.8/61/Kec Bpc/2023 tanggal 20 Maret 2023.
“Saya secara sadar dan atas kemauan sendiri dan tekanan pihak lain tidak akan menempati atau mengunakan lahan tersebut untuk berkebun di atas lahan tersebut, apabila saya mengingkari pernyataan yang telah saya buat tersebut, saya siap di hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, terang Agus Roni.













