OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Sulaidi, pejabat Kades Talang Padang, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan diperiksa penyidik Satreskrim Polres OKU Polres OKU Selatan pada Senin 2 Februari 2026 terkait insiden dugaan mengajak wartawan berkelahi di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca. Saat dikonfirmasi seusai memberikan keterangan kepada penyidik kepada sejumlah wartawan Sulaidi mengakui bahwa dia memang mengajak wartawan berkelahi, tapi itu karena khilaf.
“Tanpa saya sadari, saya menantang mengajak wartawan berkelahi,” dalih dia mencoba membela diri.
Namun, pengakuan ini tidak mengurangi langkah para wartawan dalam menuntut kebebasan pers.
“Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, beberapa waktu lalu menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti salah akan ditindak sesuai peraturan hukum. Kami akan mengusut kasus ini secara tuntas dan objektif,” tegas AKP Aston Sinaga lansir Beritaokuterkini.com (4/2/2026).
Seperti diketahui, Aksi solidaritas dari LSM terdengar, Ketua DPD LSM Barak NKRI A Manan mendukung kasus ini diperpanjang dan diusut tuntas.
“Bila perlu sampai ke Polda atau Mabes Polri, kami akan terus memantau kasus ini,” tegas Manan.
Sementara itu, Ketua LSM DPC Penjara Dodi Asriadi juga berharap Kepolisian Resor OKU Selatan, Polda Sumsel mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi dan menghalangi kebebasan jurnalis. “Kami mendukung kebebasan pers dan menuntut agar oknum Kades Talang Padang dihukum sesuai dengan perbuatannya,” timpal Dodi Asriadi.
Terpisah, para wartawan dan aktivis LSM menantikan hasil penyelidikan kasus ini.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan kebebasan pers dihormati,” kata salah satu wartawan.
Polres OKU Selatan masih terus melakukan penyelidikan dan meminta wartawan untuk tidak melakukan spekulasi atau provokasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalis terjadi pada 6 Januari 2026 di jalan raya desa Tanjung Jaya kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan. Terlapor Kepala Desa Talang Padang, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP-B/15/I/2026/SPKT/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel.












