OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan, Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalis yang diduga dilakukan oleh Sulaidi selaku kepala desa Talang Padang, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres OKU Selatan/Polda Sumsel tanggal 8 Januari 2026 dengan pelapor atas nama Prima Murya (Surya).
Peristiwa dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalis itu terjadi pada Selasa (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dijelaskan Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mewakili Kapolres OKU Selatan mengatakan Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, insiden tersebut terjadi di jalan raya desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan pada Selasa 8 Januari 2026. Pelapor bersama dengan kedua rekannya mendatangi desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan bertujuan untuk bertemu dengan kepala desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, ibu Yeti. Tujuan bertemu dengan kepala desa Tanjung Jaya kecamatan Buay Pemaca kebupaten OKU Selatan, Ibu Yeti untuk mengkonfirmasi perihal BUMDES Ketahanan pangan bibit jagung tahun 2025 di desa setempat.
Pada saat meminta keterangan ibu Yeti selaku kepala desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca di kantor desa, datang mantan kepala desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, Pulung selaku suami dari Ibu Yeti.
Selang beberapa menit kemudian datang Sulaidi selaku kepala desa Talang Padang, kecamatan Buay Pemaca kebupaten OKU Selatan yang diketuai merangkap sebagai ketua forum kepala desa se-kecamatan Buay Pemaca kebupaten OKU Selatan ikut nimbrung. Tidak tahu ada gerangan apa, tiba-tiba Sulaidi langsung menuding pelapor bersama kedua orang rekannya melakukan pemerasan terhadap ibu Yeti selaku kepala desa Tanjung Jaya. Tak hanya itu, bahkan menantang pelapor berkelahi, namun pelapor bersama kedua orang rekannya tidak meladeni. Merasa tertantang dan terancam, pelapor bersama kedua orang rekannya langsung meninggalkan tempat kejadian perkara. Merasa dilecehkan tugas jurnalis dan tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan.
Sementara itu sejumlah jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) OKU Selatan meminta Kapolres OKU Selatan, Polda Sumsel agar kasus yang menimpa wartawan itu di usut tuntas.
Perkembangan laporan kasus ini akan menjadi perhatian publik mengingat kebebasan pers merupakan bagian dari pilar penting dalam demokrasi dan penegakan hukum.
Sebagai langkah cepat dan humanis, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan Polda Sumsel merespon langsung laporan polisi, menjadwalkan memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, perkara ini masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel dan akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 443 KUHP dan atau Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita tegak lurus dalam penanganan laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum. Terkait kasus yang menimpa rekan rekan jurnalis secepatnya akan kami tindak lanjuti dengan mendatangkan saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan” pungkas Aston L Sinaga.













