HukumNews

Intimidasi Kerja Jurnalis, Wartawan Laporkan Kades ke Polisi

84
×

Intimidasi Kerja Jurnalis, Wartawan Laporkan Kades ke Polisi

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Dugaan Intimidasi terhadap kerja jurnalis kembali mencuat di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Kali ini, seorang wartawan media online secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan dan atau menghalangi dan atau mengintimidasi yang diduga dilakukan oleh Sulaidi, pejabat kepala desa Talang Padang, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan ke SPKT Polres OKU Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/154/2026/SPKT/Polres OKU Selatan/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 8 Januari 2026. Peristiwa ini dinilai melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 443 KUHP dan atau Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada penyidik, insiden tersebut terjadi di jalan raya desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, Selasa (8/1/2026).

Disebutkan, uraian singkat kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2026. Pelapor bersama kedua orang rekannya mendatangi desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan bertujuan untuk bertemu dengan Ibu Yeti, kepala desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan.

Diterangkan, tujuan bertemu dengan kepala desa Tanjung Jaya, kecamatan Buay Pemaca, bertujuan untuk konfirmasi perihal BUMDES Ketahanan pangan bibit jagung tahun 2025 di desa setempat. Saat meminta keterangan dengan ibu Yeti selaku kepala desa Tanjung Jaya, datang suami kepala desa Tanjung Jaya, Pulung. Selang beberapa menit kemudian, datang Sulaidi selaku ketua forum kepala desa se- kecamatan Buay Pemaca yang juga selaku kepala desa Talang Padang, kecamatan Buay Pemaca ikut nimbrung. Tidak tahu ada permasalahan apa, tiba-tiba Sulaidi menuduh pelapor dan kedua rekannya memeras ibu Yeti selaku kepala desa Tanjung Jaya sembari menantang pelapor untuk berkelahi, namun pelapor bersama kedua rekannya tidak meladeni. Merasa terancam pelapor dan kedua rekannya langsung pulang karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Merasa tidak senang dan tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres OKU Selatan sesuai STPL Nomor LP-B/154/2026/SPKT/RES OKUS/Polda Sumsel tanggal 8 Januari 2026.

Pelapor menilai intimidasi tersebut sebagai bentuk upaya pembungkaman kerja jurnalis dan menghambat tugas jurnalis.

Sementara itu, kalangan jurnalis yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada Kapolres OKU agar kasus yang menimpa wartawan ini diusut tuntas.

Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan bagian dari pilar penting dalam demokrasi dan penegakan hukum.(*)