HukumNews

Vonis 7 Bulan untuk 6 Pelaku Pengeroyokan. Teuku Rizkiansyah, Kuasa Hukum Korban Resmi Banding

47
×

Vonis 7 Bulan untuk 6 Pelaku Pengeroyokan. Teuku Rizkiansyah, Kuasa Hukum Korban Resmi Banding

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Sidang kasus pengeroyokan yang menimpa Darminto, warga dusun II, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan telah mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. Namun, putusan majelis hakim justru menuai kekecewaan dari pihak korban. Rabu (17/12/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 bulan kurungan kepada enam terdakwa. Selain itu, masing-masing terdakwa tidak diwajibkan membayar restitusi kepada korban yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari bunyi pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan 6 bulan, “pelaku diancam pidana lebih berat jika korban mengalami luka berat”.

Teuku Rizkiansyah, kuasa hukum Darminto, menyatakan keberatan terkait putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada enam terdakwa, menurutnya banyak hal yang perlu di sorot terkait perkara tersebut.

“Kami keberatan terhadap putusan majelis, soal pidana ataupun soal restitusi. Masih banyak hal yang harus disoroti. Meski kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Ia menegaskan, pidana dan restitusi adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, apalagi kondisi korban hingga kini masih dalam pemulihan akibat cedera pasca insiden pengeroyokan tersebut.

Peristiwa pengeroyokan terjadi Kamis sore, 3 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di pondok korban di dusun II, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan. Enam terdakwa itu, yakni Imam Supangat, Sigit Tri Silo, Rizal Nopriansah, Jumiran alias Mbah Gendun, Mbah Sali dan Khairul Mansur. Bermula dari Imam Supangat Sigit Tri Silo dan Khairul Mansur mendatangi pondok korban, Lalu di pondok Jumiran alias Mbah Gendun. Kemudian di Balai Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

“Saat bertemu korban di pondok, terdakwa Imam Supangat, Sigit Tri Silo dan Khairul Mansur memukuli korban Darminto secara bergantian. Korban juga diancam ditusuk dengan senjata tajam, ditinju, di tampar kepalanya karena para pelaku tersinggung dengan korban yang tidak mengakui kalau korban mencuri sepeda motor. Akibat kejadian tersebut menyebabkan korban cedera serius. Lalu kemudian korban dibawa ke pondok Jumiran alias Mbah Gendun. Setelah tiba di pondok Jumiran alias Mbah Gendun, korban di pukuli oleh Jumiran alias Mbah Gendun dan Mbah Sali. Setelah itu korban dibawa ke Balai Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, anggota Linmas Desa, Rizal Nopriansah ikut melakukan pemukulan terhadap korban dibagian dahi dengan menggunakan sandal miliknya”, beber Tohir, saksi mata yang ada di lokasi saat itu.

Visum dari RSUD Muaradua mencatat luka di dahi, memar di kelopak mata, bengkak di hidung, luka di bibir, serta memar di bagian dada dan pinggang. Kini, Darminto kerap pelupa hingga memerlukan terapi jangka panjang.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan putusan vonis 7 bulan kurungan.

Dalam sidang pembacaan putusan vonis terhadap 6 terdakwa, ketua Majelis Hakim Yuli Artha Pujayotama, SH, MH didampingi dua hakim anggota Edgar Pratama Hanibal dan Bagus Erlangga, Jaksa Penuntut Umum, Robby Yustisio Adhyaksono, SH, MH. Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum korban.

Kasus Pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri ini, terjadi pada hari Kamis tanggal 3 April 2025. Dilaporkan ke kepolisian Sektor Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel, Jum’at tanggal 4 April 2025.

Atas laporan polisi nomor: LP-B/08/IV/2025/SPK/SEK BPC/RES OKUS/Polda Sumsel, tanggal 4 April 2025. Penyidik Polsek Buay Pemaca sebelumnya menahan para terdakwa, ditangguhkan penahanan oleh penyidik Polsek Buay hingga tahap 2 kepada penuntut umum. Penuntut Umum menahan kembali para terdakwa tanggal 28 Oktober 2025.

“Tindak lanjut proses hukum sudah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya, ke-6 terdakwa mengakui semua perbuatannya. Sidang terkait vonis dari hakim, sidang secara online via zoom. Hasilnya vonis 7 bulan, terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pengeroyokan. Vonis 7 bulan kurungan tersebut hakim yang memvonis. Ada baiknya untuk menghormati putusan hakim, karena beliau punya perhitungan dan pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis kepada siapapun terdakwa yang beliau vonis”, ungkap JPU Robby Yustisio Adhyaksono, SH, MH via WhatsApp kepada Menit News, Kamis (18/12).

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan korban Darminto dirawat intensif di RSUD Muaradua dan meresahkan masyarakat.

“Kasus korban Darminto ini mirip persis kasus yang menimpa Mahfud Saputra, warga Bojonegoro. Hanya bedanya Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada 7 terdakwa dan di wajibkan membayar restitusi kepada korban bila tidak dibayar diganti pidana kurungan badan. Sementara ke-enam terdakwa Pengeroyok Darminto, warga dusun 5, desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara divonis ringan 7 bulan kurungan, tidak ada restitusi kepada korban, lansir Suara Bojonegoro.com. Selasa (12/8/2025)”, timpal Bram Irham mewakili keluarga korban.