HukumNews

Vonis 7 Bulan Bui Kasus Pengeroyokan Dinilai Terlalu Ringan, Teuku Rizkiansyah: Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum

76
×

Vonis 7 Bulan Bui Kasus Pengeroyokan Dinilai Terlalu Ringan, Teuku Rizkiansyah: Ini Preseden Buruk Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, MENIT.NEWS – Imam Supangat, Sigit Tri Silo, Rizal Nopriansah, Jumiran alias Mbah Gendun, Mbah Sali dan Khairul Mansur terdakwa kasus pengeroyokan menjalani sidang pembacaan vonis hakim digelar secara online di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu (17/12/2025).

Majelis hakim diketuai oleh Yuli Artha Pujayotama, SH MH dengan Hakim Anggota Bagus Erlangga, SH dan Edgar Pratama Hanibal, SH menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan kurungan. Vonis ini disorot Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum Umi Nurmila istri korban Darminto karena dinilai terlalu ringan dan tak memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan kemanusiaan.

“Vonis 7 bulan kurungan terhadap 1-6 terdakwa kasus pengeroyokan dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum”, kata Teuku Rizkiansyah kepada Menit News, Jum’at (19/12/2025).

Menurutnya, vonis tersebut sangat jauh lebih ringan dari tuntutan pasal 170 KUHPidana yang mana diatur dalam pasal tersebut ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan 6 bulan

“Itu kan yang disangkakan kepada para terdakwa soal pengeroyokan. Pasal 170 KUHP, itu mengatur ancaman pidananya paling lama 5 tahun 6 bulan”, jelas Teuku Rizkiansyah

Ia menyebut, hakim telah menyatakan 6 terdakwa bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Namun, kejanggalan justru terlihat pada ringannya hukuman yang dijatuhkan.

“Hakim memvonis terdakwa, berarti sudah yakin. Keyakinan itu berdasarkan dua alat bukti dan unsur-unsur pasal terpenuhi. Tapi dari ancaman 5 tahun lalu hakim hanya menjatuhkan vonis 7 bulan kurungan. Ini agak jomplang,” katanya.

Teuku Rizkiansyah mengakui, secara normatif vonis hakim tidak salah karena pasal tersebut memang tidak memuat ancaman minimum hukuman. Namun, ia menilai vonis ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Putusan hakim itu final. Tapi kalau dilihat dari rasa keadilan masyarakat, saya kira perbuatan terdakwa ini merugikan banyak orang, terutama korban. Vonis 7 bulan kurungan tentu melukai keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, hakim memang sah memvonis di bawah tuntutan karena tidak ada batas minimum. Tapi secara keadilan, hukuman ringan itu tidak layak

“Putusan ini tidak salah secara hukum, karena pasalnya tidak mengatur ancaman paling singkat. Tapi dari segi rasa keadilan, ini tentu sangat melukai. Perbuatan terdakwa berdampak langsung ke korban, selain psikis, mengalami kerugian materil dan imateril terbukti dirawat rawat inap (opname) obat-obatan dari dokter RSUD Muaradua dan masa pemulihan,” tegasnya.

Dia menyebut, praktik vonis ringan memang sering terjadi. Namun perlu dipertanyakan apakah hukuman itu sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa terhadap korban?.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Selatan, Robby Yustisio Adhyaksono, SH, MH saat dikonfirmasi menerangkan bahwa, penahanan para terdakwa dimulai kembali pada tanggal 28 Oktober, sebelumnya penahanan para terdakwa oleh penyidik Polsek Buay Pemaca. ditangguhkan penahanan oleh penyidik Polsek Buay Pemaca hingga tahap 2 kepada Penuntut Umum.
“Jaksa Penuntut Umum menahan kembali dari tanggal 28 Oktober 2025. Terkait vonis 7 bulan kurungan, ada baiknya kita menghormati putusan hakim itu, karena hakim punya perhitungan dan pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis terhadap siapapun terdakwa yang beliau vonis”, ulas Robby Yustisio, via WhatsApp, Kamis (18/12).

Diketahui kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan yang dialami oleh korban Darminto terjadi pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 di desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, dilaporkan ke Polisi tanggal 4 April sebagaimana STPL Nomor: LP-B/08/IV/ SPK/SEK BPC/RES OKUS/Polda Sumsel tanggal 4 April sesuai dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Registrasi perkara Nomor: LP-B/492/2025/PN Bta, tanggal 14 November 2025. “Hakim itu bukan menghukum tapi menegakkan hukum tugasnya membacakan ketentuan pasal hukum yang dilanggar, bukan menghukum”, timpal Bram.