PALEMBANG, Menit.News – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (enam) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT.BSS dan PT.SAL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Senin (10/12).
Tim Penyidik telah telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP, maka menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yakni:
1. WS selaku Direktur di BSS periode Tahun 2016 s.d sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d sekarang.
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode tahun 2016 s.d 2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Group Analis Resiko Kredit Divisi Kredit Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d 2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Group Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d 2019 .
Para Saksi sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 (seratus tujuh) orang. Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kelima Tersangka dilakukan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang utk Tersangka MS, DO, ED dan RA, sedangkan Tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Untuk Tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam masa perawatan disalah satu rumah sakit.
Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh Penyidik yakni senilai Rp.506.150.000.000. (*)














