OKU SELATAN, Menit.News – Seorang lansia, berinisial M (67), warga desa Bandar Agung, kecamatan Banding Agung, kabupaten OKU Selatan menyetubuhi anak tiri berusia 16 tahun selama 8 bulan hingga korban hamil.
“Pelaku mengakui menyetubuhi korban sejak Februari hingga September, selama 8 bulan,” kata Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK dalam konferensi pers yang didampingi Kasatreskrim AKP Aston Sinaga, Kanit PPA, IPDA Devi Sulastri dan Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Supardi di Mapolres OKU Selatan, Rabu (01/10/2025).
“Pelaku M (67) warga desa Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, kabupaten OKU Selatan ini mengaku menyetubuhi korban sejak bulan Februari hingga September 2025. Aksi bejat itu ia lakukan saat keadaan rumah sepi, istrinya sedang tidak di rumah. Tindakan pelaku ini hamili anak tiri dengan ancaman ibu dan korban akan diusir dari rumah, sehingga korban takut buka mulut”, ungkap Kapolres.
“Namun semua itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres OKU Selatan”, terang Kapolres.
“Dia mengaku saat melancarkan aksinya, pelaku menarik tangan korban, ayolah jangan melawan sembari mengancam akan menceraikan ibunya dan mengusir keduanya dari rumah”, beber Kapolres.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara”, terang Kapolres.
“Selain mengamankan pelaku, juga menyita barang bukti berupa satu potong baju kaos bercorak orange, celana jeans berwarna biru, dan satu helai jilbab berwarna hitam milik korban”, pungkasnya.(*)












