OKU SELATAN, Menit.News – Teka-teki menyangkut nasib berkas perkara tersangka Khairul Mansur Dkk terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Darminto, warga dusun 5, RT 01, RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, alamat lainnya di dusun II, Talang Tebing Angin, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan akhirnya terjawab.
“Penyidik Reskrim Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan sudah tahap satu atau menyerahkan berkas Khairul Mansur Dkk kepada penuntut umum guna diteliti kelengkapannya baik secara formil dan materiil”, terang Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum Umi Nurmila di lobby Kejari OKU Selatan, Senin (29/9/2025).
“Jadi, sudah tahap satu, dan begitu penuntut umum menyatakan P21 atau lengkap jaksa penuntut akan lanjutkan lagi (tahap dua) berupa penyerahan tersangka dan barang-bukti),” kata Teuku Rizkiansyah.
Dia sebelumnya menepis kasus Khairul Mansur Dkk telah dihentikan penyidikannya.
“Tidak ada penghentian penyidikan kasus Khairul Mansur Dkk,” katanya seraya membenarkan pihak Polsek Buay Pemaca telah mengabulkan penangguhan penahanan Khairul Mansur Dkk.
“Berkas itu belum di P21 dan belum ada tahap dua. Karena berkas perkara Khairul Mansur Dkk masih mesti koordinasi dengan Kasi Pidum, terkendalanya Kasi Pidum belum masuk kerja, beliau masih cuti istri lahiran,” terang Jaksa Penuntut Robby Yustisio.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban Darminto selain Khairul Mansur juga satu perangkat desa (linmas) desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca Rizal dijadikan tersangka bersama Imam, suami Kadus II, Talang Tebing Angin, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, juga Sigit, Mbah Gendun dan Mbah Sali.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada penyidik Reskrim Polsek Buay Pemaca yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menyelesaikan pemberkasan yang tinggal menunggu instruksi Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan untuk tahap 2. Juga untuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan mohon segerakan P21 dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, dan kita semua berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar konflik serupa tidak terulang kembali terjadi di masyarakat”, pungkasnya.(*)












