HukumNews

Pelapor Kecewa, Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Tak Kunjung Tuntas di Polsek Buay Pemaca

113
×

Pelapor Kecewa, Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Tak Kunjung Tuntas di Polsek Buay Pemaca

Sebarkan artikel ini

BUAY PEMACA,Menit.News – Buay Pemaca Proses hukum atas laporan perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dibuat sejak 4 April 2025 di Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Nomor.Pol: 08/IV/2025/Sek Bpc tanggal 4 April 2025, kembali disoalkan pelapor. Pasalnya, Meski status terlapor bernama Khairul Mansur Dkk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sudah pernah diamankan di rutan Mapolsek Buay Pemaca, dan penangguhan penahanannya di kabulkan, hingga kini belum ada penahanannya kembali.

Kami pihak pelapor menyatakan kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tersebut. “Sudah 6 bulan berjalan sejak laporan dibuat, namun proses hukum terkesan jalan di tempat”, katanya kepada Menit.News, Rabu (24/9).

“Kami membuat laporan dari 4 April 2025. Terlapor Khairul Mansur Dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah pernah di tangkap dan diamankan di rutan Mapolsek Buay Pemaca. Lalu di bebaskan karena ada penjamin penangguhan penahanannya, tapi sampai sekarang belum ditahan kembali. Kami minta kepastian hukum dari Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel”, tegas perwakilan keluarga pelapor yang minta tidak disebutkan namanya.

Selain menuntut penahanan para tersangka, pihak keluarga juga mempertanyakan sikap penyidik yang dinilai tidak profesional.

Dalam kesempatan ini kami mohon kepada Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH, SIK, MIK. “Keluarga korban menyampaikan empat poin desakan”, ungkapnya:

1. Segera memberikan kepastian hukum bagi keluarga pelapor.

2. Menjelaskan alasan mengapa hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan, masih dibiarkan berkeliaran bebas.

3. Memeriksa oknum penyidik yang diduga tidak profesional dan berpotensi memiliki kepentingan tertentu, sehingga proses penyidikan berjalan lamban.

“Kami bertanya-tanya, apakah karena kami orang kecil, sehingga tidak pantas mendapatkan keadilan?. Padahal perkara ini sudah enam bulan berjalan,” ucap perwakilan keluarga korban dengan nada kecewa.

“Kasus ini menambah daftar panjang persoalan lambannya penegakan hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Publik kini menunggu sikap tegas dari Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana untuk menjawab keresahan keluarga pelapor serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu”, pungkas dia

Seperti diketahui, kejadian Pengeroyokan atau Penganiayaan yang dialami oleh Darminto, Warga dusun 5, RT 01, RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, alamat lainnya di dusun II, Talang Tebing Angin, Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025, sekira pukul 14.30 WIB di Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IV/2025/SPK/SEK BPC/RES OKUS/Polda Sumsel tanggal 04 April 2025.(*)

Pelapor: Umi Nurmila

Terlapor: Khairul Mansur Dkk