HukumNews

Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan di Sidangkan di PN Tipikor Palembang 

46
×

Kasus Korupsi Dispora OKU Selatan di Sidangkan di PN Tipikor Palembang 

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Menit.News – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, dua mantan pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang resmi duduk di kursi pesakitan.

Sidang perdana yang digelar pada Senin 22 September 2025 ini, menghadirkan terdakwa AI selaku Mantan Kepala dinas kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan DAR Mantan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga sejak 2020.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Seperti dilansir dari ketik.com, dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan, kedua terdakwa bersama dua pihak lain, KMH dan SNH, diduga menarik uang dari kas Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023 secara melawan hukum. Uang tersebut kemudian dipertanggungjawabkan dengan laporan kegiatan fiktif.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Modus yang digunakan para terdakwa adalah menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah sejumlah kegiatan terlaksana. Faktanya, sebagian kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.(*)