HukumNews

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sukarami, Buay Sandang Aji, Kejari OKU Selatan Lakukan Penyelidikan  

133
×

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Sukarami, Buay Sandang Aji, Kejari OKU Selatan Lakukan Penyelidikan  

Sebarkan artikel ini

OKU SELATAN, Menit.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan praktik monopoli di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kita sudah terbitkan surat perintah penyelidikan,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Deni Dwianwar, SH mewakili Kajari OKU Selatan Beni Putra, SH, MH di lobby Kejari OKU Selatan kepada para awak media, Jum’at (19/9).

Sebelumnya, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sudah melakukan audit investigasi lapangan dengan hasil temuannya. Dugaan sementara penyelewengan dana desa Sukarami sebesar Rp 153 juta, dan memberikan waktu kepada Kepala Desa Sukarami, kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan untuk menyelesaikan kerugian negara selama 60 hari secara administratif.

Namun, hingga jatuh tempo, penyelesaian secara administratif belum juga dilakukan, maka di ambil penyelesaian secara pidana

Deni Dwianwar, SH mengatakan, terdapat nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kejaksaan, dan kepolisian dalam penanganan perkara pengelolaan dana desa

Salah satu penjelasan dalam nota kesepahaman tersebut, di antaranya apabila setelah 60 hari belum ada penyelesaian masalah kerugian negara secara administratif, maka akan diambil penyelesaian secara pidana.

Sementara itu, terkait dengan dugaan monopoli, Deni Dwianwar belum bisa membeberkan lebih rinci karena pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun penyelidikan kasus ini bermula dari adanya dugaan kerugian awal dana Desa Sukarami, kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan yang indikasinya mencapai ratusan juta rupiah. Itu berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit investigasi lapangan inspektorat kabupaten OKU Selatan.

Pihaknya berharap masyarakat turut mendukung untuk memantau proses penanganan perkara ini.

Di sisi lain, meskipun terdapat kendala keterbatasan jumlah personel jaksa, tetapi Kejari OKU Selatan tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya, perangkat desa dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat. Ketua APDESI kabupaten OKU Selatan merangkap Kepala Desa Sukarami, kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, Cik Ani dilaporkan masyarakat ke Kejari OKU Selatan atas dugaan monopoli dan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2024. Saat ini penyidik Kejari OKU Selatan belum menetapkan tersangka. Namun jika bukti-bukti yang dikumpulkan telah dinilai cukup, maka status saksi akan segera dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, Cik Ani sebagai Ketua APDESI kabupaten OKU Selatan, dan juga kepala desa Sukarami, kecamatan Buay Sandang Aji, kabupaten OKU Selatan masih berstatus saksi.

“Penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti akan terus dilakukan untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti bersalah, tersangka selain diancam pidana penjara, denda juga mengembalikan uang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penyelidikan untuk membuat terang laporan masyarakat tersebut”, pungkas Kasi Pidsus, Dani Dwianwar, SH