BUAY PEMACA, MENIT.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan kembali mengembalikan berkas atas perkara tersangka Khairul Mansur Dkk terduga kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Darminto, warga dusun 5, RT 01, RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara, alamat lainnya di dusun II, Talang Tebing Angin, Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan. Hal ini diungkapkan Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum Umi Nurmila istri korban Darminto melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
“JPU telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan penyidik dan JPU telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih ada beberapa petunjuk dari JPU yang belum terpenuhi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari OKU Selatan mengembalikan berkas perkara tersangka Khairul Mansur Dkk yang diajukan pihak penyidik Polsek Buay Pemaca. Alasan pengembalian berkas perkara tersebut adanya beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pihak Kepolisian setelah dilakukan uji materi pihak JPU.
Sementara itu, Kapolsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel, IPDA Redi Saputra, SH membenarkan bahwa berkas perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersangka Khairul Mansur Dkk dikembalikan oleh pihak JPU Kejari OKU Selatan, sebelumnya pada tanggal 31 Juli 2025 lalu berkas sudah dikirimkan kembali ke kejaksaan, namun keluar lagi berita acara koordinasi dari kejaksaan untuk dilengkapi kembali. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
Seperti diketahui, tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Darminto, terjadi pada hari Kamis tanggal 03 April 2025. Dilaporkan Umi Nurmila istri korban Darminto ke Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel Jum’at tanggal 04 April 2025 sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No STPL: 08/IV/2025/Sek Bpc/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, Jum’at 4 April 2025, sehari setelah korban Darminto di bawa ke RSUD Muaradua di Sabutan untuk dirawat intensif dan di visum etrevirtum pihak RSUD Muaradua di Sabutan.