Polsek Buay Pemaca Tingkatkan Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan ke Penyidikan. Kuasa Hukum Teuku Rizkiansyah, SH Minta Secepatnya Berkas Lengkap (P21)

BUAY PEMACA, Menit.News – Penyidik Satreskrim Polsek Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel sebelumnya menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Darminto, warga dusun 5, RT 01, RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Utara, kabupaten Lampung Utara, Kamis 3 April 2025.

Enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni KM, Mbah Gendun, Mbah Sali, R, I dan S. Ke-enam tersangka diamankan di Rutan Polsek Buay Pemaca, Selasa 13 Mei lalu, kemudian para tersangka ditangguhkan penahanan oleh keluarganya sejak 22 Mei 2025.

Kasus penyerangan terhadap Darminto, Petani Pekebun yang tinggal di dusun II, talang tebing angin, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025. Kejadian ini kata Darminto, bermula di depan pondok miliknya, ke dua di tempat Mbah Gendun, lalu di Balai Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca.

Dikatakan korban, Darminto, peristiwa ini bermula ketika Taryono (pemilik sepeda motor dan yang memfitnah) bersama Cak Nan menjemput di kebun, di ajak pulang ke pondok. Sesampai di pondok ada Imam dan Khairul Mansur. “Mereka memaksa saya untuk mengakui kalau saya mencuri sepeda motor milik Taryono. Khairul Mansur dan Imam tidak terima dengan pengakuan saya, sehingga Khairul Mansur emosi, langsung memukuli saya berkali-kali di kepala, disusul Imam merangkul, memeluk dan mengancam dengan senjata tajam”, beber Darminto.

Serangan berlanjut berikutnya, “setiba di rumah Mbah Gendun, Mbah Gendun, Mbah Sali memukul saya berkali-kali dan Sigit memeluk dan memukul berkali-kali”, tambah dia.

Sementara Rizal (anggota Linmas) memukul berkali-kali menggunakan sandal di muka saya saat di Balai Desa. “Saya sama sekali tidak memberikan perlawanan karena dalam insiden ini saya sekarat dan babak belur dan saat itu tidak ada yang melerai”, aku Darminto.

“Di Balai Desa korban di sekap. Melalui kepala desa para pelaku minta damai. Saya istri korban menolak berdamai. Lalu korban di bantu warga dibawa pulang malam itu ke Pondok di dusun II, talang tebing angin, desa Danau Jaya. Setibanya di pondok, malam itu, korban Drop, keesokan harinya korban di bawa ke Puskesmas di desa Karet Jaya, kecamatan Buay Pemaca. Karena pihak Puskesmas Buay Pemaca tidak mampu memberikan pelayanan yang maksimal, lalu korban di rujuk ke RSUD Muaradua di Sabutan. Setelah Korban di rawat dan di visum di RSUD Muaradua di Sabutan, Saya membuat laporan polisi ke Polsek Buay Pemaca dengan nomor: LP/B/8/IV/2025/SPKT/Sek Bpc/Res OKU Selatan/Polda Sumsel, Jum’at tanggal 4 April 2025”, kata Umi Nurmila.

“Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pasal tersebut mengatur tentang barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun Jo pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengatur tentang barang siapa dengan terang-terangan menganiaya bersama-sama diancam dengan pidana paling singkat 2 tahun 8 bulan. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 311/434 KUHP baru tentang Fitnah bisa dikenakan ke Taryono dan Cak Nan”, terang Teuku Rizkiansyah, SH penasehat hukum Umi Nurmila.

Kapolsek Buay Pemaca Resor OKU Selatan, Polda Sumsel, IPDA Redi Saputra, SH menyebutkan kalau Polsek Buay Pemaca telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP. Dik/02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka, serta pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan”, terang IPDA Redi Saputra SH dalam keterangan tertulis di terima Menit.News.

Lebih lanjut, Kapolsek Buay Pemaca menerangkan, Hasil gelar perkara telah terdapat alat bukti yang cukup untuk di tingkatkan ke penyidikan. “Telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Pihak keluarga tersangka memohon kepada penyidik untuk dilakukan penangguhan penahanan. Dalam hal proses penahanan tersangka telah ditangguhkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, terang Kapolsek

Terpisah, Teuku Rizkiansyah, SH, Advokat/Konsultan Hukum, Asisten Advokat Berkantor di Law Firm “Teuku Rizkiansyah, SH, & Associates” di Jalan Sidokabul, Gang Poncowolo Nomor 39 A, Sorosutan, Umbulharjo ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan di lakukan dengan transparan demi penegakkan hukum dengan demikian akan memberikan keadilan bagi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *