OKU Selatan, Menit.News — Kisah tragis tentang keadilan yang dialami terpidana Herdiansah Bin Suhardin, warga Desa Tanjung Bulan, kecamatan Pulau Beringin, kabupaten OKU Selatan, Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang diduga tak pernah ia lakukan. Ia ditangkap karena tuduhan membunuh Aldi Saputra Bin Kusno, tempat kejadian perkara di Desa Pematang Danau, kecamatan Sindang Danau, kabupaten OKU Selatan saat sedang berada di tempat keluarganya di kota Palembang.
“Selama interogasi, Herdiansah ditekan habis-habisan. Tanpa kehadiran pengacara dan dalam kondisi mental tertekan, ia akhirnya “mengaku”, akunya
Pengadilan Negeri Baturaja di tempat sidang di Muara dua, memvonisnya dengan hukuman seumur hidup.
Berjalannya waktu muncul Wartawan dan Pengacara yang peduli menggali kembali kasus yang menjerat Herdiansah. Mereka menemukan kejanggalan. Dalam pengakuan pelaku Farhan Maulana, mengatakan “bahwa dirinyalah yang menusuk leher korban sebanyak dua kali dengan menggunakan senjata tajam, lalu disusul temannya, Hendi yang memukul kepala korban dengan menggunakan potongan dahan kayu manis”, aku Farhan Maulana kepada media Menit.News di Lapas kelas IIB Muaradua kala itu.
“Anak saya mendapatkan hukuman seumur hidup meskipun ia mengaku tidak bersalah. Sementara satu tersangka lain (HK) di bebaskan, karena alasan masih dibawa umur dan konon katanya, orang tuanya mengaku mengeluarkan uang 100 juta buat tebus perkara anaknya”, ungkap Masrifah ibu kandung terpidana Herdiansah dalam rekaman video yang diunggah, Jum’at (02/5/2025).
Dalam video itu, Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jajaran Penegak Hukum di Indonesia ini agar menyusut tuntas kasus yang menjerat anaknya, terpidana, Herdiansah.
Sebelumnya, Pada 2024, Herdiansah melalui kuasa hukumnya, Habizar Suryandi, SH and Partner’s mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung lalu dikemudian mengabulkan perkara kasasi (PK) tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Baturaja, dipimpin hakim ketua, I Made Gede Kariana SH,MH, hakim anggota 1. Yessi Oktarina SH,MH dan hakim anggota 2. Arie Septi Zahara SH,MH pada Oktober 2024 secara resmi menggelar sidang perkara kasasi (PK) yang diajukan oleh Herdiansah Bin Suhardin.
Terpidana Herdiansah melalui kuasa hukumnya, Habizar Suryandi, SH and Partner’s berharap hakim Mahkamah Agung membatalkan vonis penjara selama seumur hidup itu, dan menyatakan bahwa Herdiansah tidak bersalah.
Diberitakan sebelumnya, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Dr.Minanoer Rachman SH, MH dalam surat bernomor 30/Pan.4/HK 2.1/1/2024/PK terkait permohonan peninjauan kembali (PK) dari Herdiansah Bin Suhardin menyatakan diterima dan telah diregistrasi secara elektronik oleh Mahkamah Agung pada tanggal 03 Januari 2025 dengan nomor 30/PK/Pid/2025.
“Surat pemberitahuan telah terregistrasi di Mahkamah Agung tersebut telah ditembuskan pada tanggal 07 Januari 2025 kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan di Muara dua dan Kuasa Hukum Herdiansah Bin Suhardin, Habizar Suryandi, SH and Partner’s”, terang dia