Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap Modus Korupsi di OKU Gaya Lama, Pemain Baru

JAKARTA, Menit.News – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menanggapi konstruksi perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Yudi Purnomo Harahap menilai modus yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini merupakan gaya lama yang dilakukan oleh orang-orang baru.

“Para pemainnya baru, namun modus korupsinya gaya lama di daerah untuk memainkan anggaran rakyat yaitu dimulai dari DPRD yang menggunakan kewenangan mereka mengesahkan APBD berjalan, kemudian bersepakat dengan pihak Pemda karena saling menguntungkan,” kata Yudi dalam keterangannya, lansir Suara.com. Senin (17/3/2025).

Kemudian, lanjut Yudi, mereka akan mencari anggaran di instansi yang paling besar. Umumnya Dinas PUPR yang bisa dilakukan mark up secara besar-besaran terkait proyek fisik seperti renovasi pembangunan gedung, jembatan dan pengerjaan jalan.

Lebih lanjut, Yudi menyebut modus operandi para tersangka mencari pengusaha swasta yang mau jadi bohir untuk memberi sejumlah uang untuk DPRD dan tentu saja pihak Pemda juga tidak mau tidak untung.

“Selanjutnya, Bohir bisa mengerjakan sendiri dengan perusahaannya atau mencari bendera perusahaan lain atau pihak ketiga yang mau mengerjakan sehingga dia hanya menjadi calo anggaran sehingga hasil proyek yang dikerjakan sudah bisa ditebak entah itu mangkrak ataupun pembangunannya tidak sesuai kualitas,” tutur Yudi.

Menurut dia, KPK harus mengembangkan perkara ini berdasarkan bukti yang didapatkan sehingga bukan hanya menjerat tiga anggota DPRD OKU, satu Kepala Dinas PUPR, dan dua pihak swasta.

“Dari logika hukum dan pengalaman, Kepala Dinas PUPR tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu Bupati,” ujar Yudi Purnomo menjelaskan.

Dari sisi Legislatif, Yudi juga menyebut bahwa ikatan anggota DPRD dan pimpinannya cukup kuat dalam hal kewenangan dan korupsi sehingga dia menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dari sisi legislatif dalam kasus ini.

“Oposisi dan koalisi kalau sudah bicara kewenangan dan uang tentu akan menjadi satu. Kalau ada yang tidak kebagian atau istilahnya hujan tidak merata, pasti teriak,” tandas Yudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran dan memperlihatkan bukti uang yang disita dalam kasus korupsi di Dinas PUPR OKU senilai Rp 2.6 miliar saat konpres di gedung merah putih, KPK, Minggu (16/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *