BATURAJA, Menit.News – Ibukota Ogan Komering Ulu (OKU), Baturaja digemparkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (15/3/25).
Sejumlah pejabat, anggota DPRD, dan seorang kontraktor dikabarkan terjaring dalam operasi ini. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, total ada delapan orang yang diamankan. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, yaitu FY, FH, dan UH. Selain itu, ada pejabat Pemkab OKU serta seorang kontraktor juga turut diamankan dalam operasi yang mengejutkan publik ini.
“Diantara mereka yang terjaring terdapat seorang pejabat eselon III berinisial N. Selain itu, anggota DPRD, ada juga seorang kontraktor berinisial SG,” ungkap Sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Kontan saja kasus OTT KPK ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, benar beredar isu bahwa sejumlah anggota personil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berada di kabupaten OKU untuk melakukan operasi rahasia. Hal ini menjawab dugaan bahwa penangkapan ini telah dipersiapkan secara matang.
“Beberapa hari lalu memang ada informasi bahwa personil penyidik KPK berada di OKU, namun saat itu belum diketahui tujuan mereka. Kini, dugaan tersebut dibuktikan dengan adanya OTT ini,” ujar seorang sumber di lingkungan pemerintahan daerah OKU ini.
Sementara itu, pihak kepolisian dan instansi terkait masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Namun, dari hasil informasi di lapangan, para tersangka saat ini berita dirilis masih di dalam gedung Propam Polres OKU masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat daerah yang melibatkan pejabat serta wakil rakyat. Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera mengungkap motif di balik OTT ini serta menjatuhkan hukuman setimpal kepada para pelaku jika terbukti bersalah.
“Jika terbukti bersalah, hukum mati bagi koruptor diberlakukan, biar berefek jera bagi para calon koruptor lainnya “, timpal sumber sembari sambil berlalu.