Proses Putusan PK Herdiansah dalam Kasus Kematian Aldi Saputra Menggantung di MA. Ada Apa?

OKU Selatan, Menit News – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Herdiansah Bin Suhardin, warga Desa Tanjung Bulan, kecamatan Pulau Beringin dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Aldi Saputra, Oktober 2024 lalu masih menggantung.

Berdasarkan laman Informasi Perkara MA, PK sudah diregistrasi secara elektronik oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 30 PK/PID/2025, Pada tanggal 3 Januari 2025.

“Status : Dalam proses pemeriksaan Majelis,” demikian pernyataan Dr, H. Minanoer Rachman, SH, MH melalui surat bernomor 30/Pan.4/HK.2.1/1/2025 tanggal 7 Januari 2025.

Kepaniteraan MA menerima permohonan tersebut pada tanggal 13 Nopember 2024, dan diregistrasi pada 3 Januari 2025.

Perkara PK ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Gede Kariana, SH, MH dengan anggota 1 Hakim Yessi Oktarina, SH, MH dan anggota 2 Hakim Aril Septi Zahara, SH, MH. Panitera Pengganti Rahmad Wahyudi, SH pada Oktober 2024 lalu.

Sebelumnya, Herdiansah Bin Suhardin dinyatakan bersalah dan menjalani pidana penjara selama seumur hidup di Lapas Merah Mata, Palembang sejak 2022 silam.

Diketahui, Herdiansah Bin Suhardin telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Aldi Saputra dengan terpidana Farhan Maulana dan HK (14) Bin Sapril. Tersangka HK (14) tidak dijatuhi vonis penjara karena status anak dibawah umur.

Untuk itu, Herdiansah Bin Suhardin divonis 19 tahun penjara (seumur hidup) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 27 Oktober 2022

Kemudian pada Juni 2024 Herdiansah Bin Suhardin melalui kuasa hukumnya Habizar Suryandi, SH mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengajuan PK tersebut di kabulkan MA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farhan Maulana kepada awak media ini mengatakan bahwa yang melakukan penusukan senjata tajam sebanyak dua kali ke leher korban Aldi Saputra dan yang melakukan pemukulan terhadap korban Aldi Saputra dengan menggunakan potongan kayu manis adalah HK (14) Bin Sapril. “Keterlibatan Herdiansah Bin Suhardin kartu ponsel korban Aldi Saputra di beli oleh terpidana Herdiansah Bin Suhardin”, ungkap Farhan Maulana kepada awak media ini di Lapas Kelas IIB Muara dua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *