6 Pelaku Penganiayaan atau pengeroyokan ‘Kebal Hukum’, Ditangguhkan Polisi dan juga belum Ditahan Jaksa

BUAY PEMACA, Menit.News – Terduga pelaku Penganiayaan atau pengeroyokan 6 orang terhadap korban Darminto di Desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, kebupaten OKU Selatan, Kamis 3 April 2025 diduga ‘Kebal Hukum’ sehingga ditangguhkan polisi penahanannya dan juga belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Padahal, ke-enam terlapor sudah ditetapkan kepolisian Sektor Buay Pemaca, Resor OKU Selatan, Polda Sumsel sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor. SP. Sidik/B/02/V/SPKT/Reskrim Polsek Buay Pemaca, tertanggal 19 Mei 2025.
Kasus ini di laporkan Umi Nurmila, istri korban, Darminto, warga dusun 5, RT 01, RW 01, Desa Sri Bandung, kecamatan Abung Tengah, kabupaten Lampung Utara. Dalam laporannya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2025/SPKT/Polsek Buay Pemaca/Resor OKU Selatan/Polda Sumsel, Jum’at 4 April 2025.

Darminto dianiaya atau dikeroyok oleh 6 orang terduga pelaku, diantaranya berinisial R yang merupakan perangkat desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca (Linmas Desa), dan I adalah suami dari kepala dusun (Kadus) II, Talang Tebing Angin, desa Danau Jaya, kecamatan Buay Pemaca, KM, S, Mbah Gendun dan Mbah Sali.

Kejaksaan Negeri OKU Selatan belum melakukan penahanan terhadap ke-enam pelaku pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

“Perlakuan mereka terlalu menyakitkan, suami saya dihakimi sampai babak belur, di opname dan di visum etrevirtum oleh dokter RSUD Muaradua di Sabutan akibat dimassa. Saya dan suami menolak untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) meskipun ada tercetus ucapan dari pihak terlapor. Kami menginginkan keadilan, yaitu tahan para pelaku, dan proses lebih lanjut” ujar Umi Nurmila kepada penasehat hukumnya, Teuku Rizkiansyah, SH.

Umi Nurmila mengeluhkan penangguhan penanganan ke-enam pelaku oleh Polsek Buay Pemaca yang sebelumnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 malamnya para terlapor ditahan di rutan Mapolsek Buay Pemaca, lalu pada tanggal 22 Mei 2025 terjadi penangguhan penahanan. “Padahal kami tak berdamai,” keluh Umi Nurmila.

“Kami dapatkan kabar bahwa kepolisian Sektor Buay Pemaca telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Namun, Kejaksaan belum juga melakukan penahanan terhadap ke-enam terlapor yang menganiaya atau mengeroyok suami saya tersebut. Padahal sudah jelas mereka melanggar Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana,” katanya.

Untuk itu, saya dan korban berharap mendapat keadilan, karena perlakukan ke-enamnya sudah sangat menyakitkan.
“Saya berharap ke-enamnya ditahan. Karena sampai hari ini mereka merasa kebal hukum dan seolah-olah menunjukkan kekuatannya kepada kami karena tidak ditahan. p
Padahal sudah dilaporkan melakukan penganiyaan atau pengeroyokan secara bersama-sama,” harap Umi Nurmila.

Dikatakan Umi Nurmila, jika ke-enamnya juga tidak ditahan, kami akan membawa kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR-RI, dan pihak terkait lainnya.
“Intinya, Saya dan suami ingin mendapat keadilan. Jangan mentang-mentang punya uang dan backingan kuat bisa seenaknya mengatur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Teuku Rizkiansyah SH penasehat hukum Umi Nurmila kepada Menit.News menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus tindak kekerasan secara massal oleh para pelaku terhadap korban.
“Kasus ini akan tetap kami kawal hingga tuntas. Seperti menyusul kemudian, surat kami Nomor : 101/TRS-Adv/IV/2025 perihal Permohonan Penegakkan Keadilan, Pendesakkan/Permohonan Tindak lanjut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 02/V/Reskrim, Polsek Buay Pemaca,Tanggal 19 Mei 2025 atas nama Tersangka Khairul Mansur Bin Nyadeni Dkk”, ungkap Teuku Rizkiansyah, SH dalam keterangan tertulisnya tertanggal (01/6/2025). Kejaksaan Negeri OKU Selatan menerima surat tersebut tertanggal 10 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *